Berita PilihanHukum Dan KriminalKecamatanPeristiwa

Ijur Jalani Pra Rekontruksi Pembunuhan Neysa

538
×

Ijur Jalani Pra Rekontruksi Pembunuhan Neysa

Sebarkan artikel ini
Tersangka Ijur saat digelandang keluar ruangan Reskrim Polres Kutim untuk menjalani pra rekontruksi.
Tersangka Ijur saat digelandang keluar ruangan Reskrim Polres Kutim untuk menjalani pra rekontruksi.
Tersangka Ijur saat digelandang keluar ruangan Reskrim Polres Kutim untuk menjalani pra rekontruksi.


SANGATTA, wartakutim.com –
Polres Kutai Timur, dalam hal ini pihak Satreskrim melakukan pra rekontruksi atas kasus pembunuhan yang dilakukan Jurjani alias Ijur (45) pada bocah perempuan bernama Neysa Nur Azlya (4) asal Sangkulirang di halaman belakang kantor Polres Kutim pada Selasa (19/7) siang, tepatnya pukul 13.30 Wita.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Iptu Slamet Riyadi dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian. Pra rekontuksi sendiri dilakukan sebelum rekontruksi dilakukan di lokasi kejadian di Sangkulirang pada Kamis (21/7) nanti. Ada 36 adegan yang dilakukan, baik itu saat awal sebelum memulai aksi, aksi pemerkosaan, hingga aksi pembunuhan diatas tumpukkan ranting-ranting pohon di tengah hutan.

Pelaku tidak nampak terlihat seperti orang tidak waras, saat melakukan pra rekontruksi. Hal ini terlihat bagaimana pelaku begitu detail saat menjelaskan dan melakukan tiap-tiap adegan pembunuhan dengan sangat tenang, yang dilakukan sebanyak 36 adegan pra rekontruksi.

Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Darmasena mengatakan jika kegiatan pra rekontruksi dilaksanakan untuk mengetahui proses pembunuhan lebih awal sebelum dilakukan rekontruksi dilokasi kejadian. Hal ini karena seringkali keterangan tersangka yang berubah-ubah, serta untuk pendalaman penyedikkan lebih lanjut.

“Pra rekontruksi sudah terlihat jelas sebagai gambaran penyidikkan awal, namun nanti akan ada rekontuksi lagi. Dari keterangan pelaku, korban selain dibunuh juga diperkosa. Autopsi akan dilakukan segera, adapun pelaku terancam pasal berlapis terkait tindakkan yang dilakukkannya. Seperti salah-satunya UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak,” terang Kasat Reskrim AKP Andika Darmasena SIK.

Sementara itu ketika ditanya lebih jauh, mengenai kondisi kejiwaan pelaku. Pihak Polres Kutim menyebutkan bahwa selama dalam penyidikkan kondisi pelaku seperti orang normal alias waras. “Selama ini pelaku kita perhatikan kondisi kejiwaannya waras, tetapi dalam penyidikkan kedepan bisa kita periksa kejiwaannya. Dalam kegiatan pra rekontruksi pelaku berlaku layaknya orang waras,” ungkap Kasat Reskrim. (Nall)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses