SANGATTA, wartakutim.com – Pengadilan Negeri Sangatta memvonis hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp. 60 juta serta subsider penjara 2 bulan untuk AB (29) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak muridnya sendiri. Perlu diketahui kejadian itu sendiri berlangsung di Sekolah Dasar Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon pada pukul 10.00 Wita di ruang UKS. Dimana berlangsung ketika pelajaran olah raga, dimana korban dengan insial Bunga meminta izin untuk pergi ke UKS karena sedang tidak enak badan.
Melihat hal itu AB yang merupakan guru kelas III, menawarkan diri untuk mengoleskan minyak kayu putih ke perut korban, dan aksi tersebut berlanjut tidak saja ke perut korban, tetapi juga ke bagian dada dan kemaluan bocah kelas IV SD tersebut. Korban ditemukan oleh kawannya, yang kaget saat melihat kondisi celana dalam korban sudah turun hingga ke lutut, serta terdapat bekas cairan sperma yang menempel diatasnya.
Putusan sendiri dibacakan Majelis Hakim yang di Ketuai langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sangatta Tornado Himawan, dengan dua anggota yakni Pongky dan Ridwan, sementara itu Jaksa Penutut Umum (JPU) yang bertugas pada sidang kasus pencabulan tersebut ialah Mahdi dan M. Israq. Sidang sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri Sangatta, di Komplek Perkantoran Bukit Pelangi pada Selasa (19/7) sore lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Sangatta, Amanda mengungkapkan bahkan hingga vonis dijatuhkan oleh pihak PN Sangatta, pelaku AB masih tetap bertahan dengan tidak mau mengakui perbuatan tersebut. Namun dalam penetapan vonis terhadap pelaku pemerkosaan murid SD tersebut, dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi yang sebanyak 13 orang saksi. Mulai dari Kepala Sekolah, Guru, hingga teman-teman korban.
“Bukti utama ialah keterangan saksi yakni teman korban, dimana dirinya melihat bagaimana rok korban yang turun hingga mendekati paha, lalu gorden di ruang UKS yang tertutup semua, hingga memberi uang kepada korban sebesar Sepuluh Ribu Rupiah,” ungkap lelaki asal Kalbar ini.
Diungkapkan lebih lanjut oleh JPU yakni M. Israq, bahwa barang bukti sendiri berupa baju sekolah korban, celana dalam, matras, hingga minyak kayu putih. Selain itu pihak saksi dari PGRI Kutim dan seorang guru dari pihak pelaku. “JPU sendiri siap . Intinya kami sependapat dengan vonis yang ditetapkan oleh hakim, kalaupun pelaku hendak banding terhadap putusan ini. Pihak JPU siap menghadapinya,” tegas M. Israq. (Nall)
FILM D.E.W.A.S.A
TERBARU, KEWALITAS HD, NO SENSOR, DURASI PANJANG
MeNYEDIAKAN PEMBELIAN DALAM BENTUK
-DVD DISK
-FLASH DISK
-MEMORY CARD
-HARD DISK
YANG SERIUS MINAT BISA HUB :
Call Center :
PIN ANDROID : D13327FF (UNTUK PENGGUNA ANDROID)
PIN BLACKBARRY : 2850B372 (UNTUK PENGGUNA BLACKBARRY)
SMS : 0822-8295-6667
JAMINAN MUTU & KWALITAS TERBAIK