Hukum Dan Kriminal

Ijur Orang Pertama Dihadang Hukuman Mati di Kutim

125
×

Ijur Orang Pertama Dihadang Hukuman Mati di Kutim

Sebarkan artikel ini
Ijur saat melakukan adegan pra rekontruksi di Polres Kutim
Ijur saat melakukan adegan pra rekontruksi di Polres Kutim

SANGATTA. Tersangka Pemerkosaan, Pembunuhan dan pembakaran korban balita cantik bernama Neysa Nur Aslya balita berusia  4 tahun, warga Sangkulirang,    yakni Jurjani alias Ijur (45), kemarin Rabu (10/8), diserahkan  ke penuntutan atau Kejari Kutim, setelah berkas perkara tindakpidananya dinyatakan lengkap oleh JPU.

Sebagai kasus yang luar bias keji, dam mendapat perhatian secara nasional,  Kejari Sangatta  Tety Syam SH, bersama dengan Kasi Pidum Amanda SH,  turun tangan dalam pelimpahan kasus ini dari Penyidik Polres Kutim. Bahkan, Tety Syam, langsung menginterogasi Ijur, saat dia menerima berkas dan tersangka dari Penyidik, yang dipimpin Kanit Pidum Polres Kutim Ipda M Rakip Rais.

Kepada Kejari, Ijur mengakui melakukan perencanaan pembunuhan itu. Namun, rencananya dimulai, saat anak yang sebenarnya telah menganggp dirinya sebagai keluarga itu, sudah dalam perjalanan, mengendaraai motor, keliling hingga  hutan, yang berjarak sekitar 1 jam perjalanan dari kampong mereka di Desa Benua Baru.

“Saya baru ada niat membunuh, setelah saya bonceng korban. Awalnya, hanya niat perkosa, setelah itu muncul niat membunuh.  Niat itu muncul, karena saya dendam pada kakak korban, yang saya suka, tapi tidak menerima saya,” katanya.

Bukan hanya sampai di situ, Tety bahkan menyanyakan detail, mulai dari kebersamaan keluarga korban, yang tak lain tetangganya hingga perkosaan, pembunuhan, pembakaran bayi, hingga pelarian tersangka, pada Ijur.

Dari hasil interogasi itu, meskipun Kajari mengaku tidak mau mendahului hasil persidangan, karena tuntutan terhadap tersangka harus berdasarkan fakta persidangan, namun dari pengakuan tersangka, amat sesuai dengan Unsur-unsur yang ada dalam pasal-pasal yang disangkakan terhadap tersangka.

“Kan  ada pasal 340 KUHP, tentang pembunuhanberencana. Itu maksimal hukuman mati. Pasal 81 jo pasal 76 D, pasal 82 jo 76 E, UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, bahkan Perpu perlindungan anak, yang memungkinkan  tuntutan pemberatan seperti hukuman kebiri, termasuk hukuman mati. Dari pengakuan tersangka, kalau itu terbukti dalam persidangan, maka bukan tidak mungkin bisa mendapat tututan hukuman maksimal, mati,” katanya.

Diakui Kajari, dalam perjalanan Kejari Sangatta, terutama selama dia menjabat sebagai Kejari di Sangatta, belum pernah ada tuntutan mati. “Tapi kalau pengakuan tersangka terbukti, bisa jadi ini tuntutan mati pertama di Kutim. Karena, perbuatan tersangka ini memang terlalu keji, biadap,” katanya.(ima)

Respon (1)

  1. FILM D.E.W.A.S.A
    TERBARU, KEWALITAS HD, NO SENSOR, DURASI PANJANG
    MeNYEDIAKAN PEMBELIAN DALAM BENTUK
    -DVD DISK
    -FLASH DISK
    -MEMORY CARD
    -HARD DISK

    YANG SERIUS MINAT BISA HUB :
    Call Center :
    PIN ANDROID : D13327FF (UNTUK PENGGUNA ANDROID)
    PIN BLACKBARRY : 2850B372 (UNTUK PENGGUNA BLACKBARRY)
    SMS : 0822-8295-6667

    JAMINAN MUTU & KWALITAS TERBAIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.