Hukum Dan Kriminal

Polsek Sangkulirang Tangkap Pengedar Narkoba Di Desa Miang

219
×

Polsek Sangkulirang Tangkap Pengedar Narkoba Di Desa Miang

Sebarkan artikel ini

tersangka narkobaWartakutim.com,SANGATTA – Jajaran Polsek Sangkulirang, Kutai Timur, meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pulau Miang Kecamatan Sangkulirang, Kamis (25/8) lalu

Tersangka berinisial Ud tak berkutip saat mendatangi rumahnya di Jl. Dermaga Kanan RT. 03 Desa Pulau Miang. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa plastik berisi kristal bening, uang tunai hasil penjualan dan alat isap Sabu serta Handphone.

Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko, didampingi Pjs Kasat Narkoba Iptu Raup, mengatakan, penangkapan pelaku merupakan laporan dari masyarakat. Informasi berharga tersebut langsung diselidiki tim buser.

“Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 sekitar jam 20.00 wita, anggota polsek sangkulirang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Miang Kec Sangkulirang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu sabu, kemudian anggota Polsek menindak lanjuti informasi tersebut dan menuju ke TKP,”jelasnya

Selanjutnya Lanjut Rauf, Kamis (25/8) sekitar jam 00.30 wita, anggota Polsek Sangkulirang melakukan pengeledahan di rumah tersangka, dari hasil pengeledehan tersebut, polsek menemukan barang bukti Narkoba jenis Shabu. Ketua RT setempat yaitu Abd Halid menyaksikan langsung saat dilakukan  pengeledahan rumah tersangka.

“Barang bukti yang disita dari tersangka, 5 poket sabu sabu seberat 0,77 grm beserta plastik pembungkus, 5 poket sabu sabu seberat 0,71 gram beserta plastik pembungkus yg di taruh di dalam kertas pembungkus rokok (almunium foil) yg di temukan disamping TV, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 Buah pipet kaca beserta pipet plastik,  1 Buah toples plastik warna pink merek toperware, serta 1 Buah HP merek nokia warna putih,”sebut

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sangkulirang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dan Pelaku akan jerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.