WARTAKUTIM.com, Sangatta – Seorang lelaki pengedar narkoba, berinisial DWS (33) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur (Kutim) di jalan Poros Sangatta – Bontang samping hotel Abna Desa Sangatta Selatan.
Kapolres Kutai Timur Rino Eko didampingi Pjs Kasat Narkoba Rauf menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (27/8/2016) sekitar 19.30 wita. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 4.20 gram dan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan Narkoba.
“Barang bukti yang kami sita dari tersangka DWS, 12 poket jenis sabu, 1 buah Handphone milik pelaku, 1 buah timbangan, I bungkus plastic klip dan 1 unit sepeda motor yang juga milik tersangka,”ungkap Rauf.
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satreskoba Polres Kutim. Berdasarkan informasi tersebut, polisi mulai mengintai DWS sejak sebulan lalu untuk memastikan, apakah benar pelaku mengedarkan narkoba di wilayah yang disebutkan masyarakat.
“Pada pertengahan juli 2016, unit opsnal Sat Reskoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan sering terjadi mengedarkan dan menyalah guna narkotika jenis shabu dan kemudian unit opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 19.00 wita”jelasnya.
Dia menambahkan, unit Opsnal Sat Reskoba mengamankan DWS tepatnya samping hotel Abna, saat polisi melakukan pengeledahan, tersangka di sedang berada atas motor yang dia kendarai. Hasilnya dari tangan tersangka ditemukan beberapa barang bukti. 12 poket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus sampoerna mild (Menthol).
“Kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Termasuk dari mana barang bukti tersebut didapat tersangka. Atas perbuatan tersangka, dia akan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.,”tutupnya (*/wal)