Sangatta — Sejumlah Organisasi yang terdiri dari Organisasi pemuda Ormas, Kadin dan masyarakat Kutai Timur yang tergabung dalam Tim 13 memprotes keras kebijakan pemerintah Pusat yang memangkas Dana Bagi Hasil (BDH) dan Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kutai Timur.
Selain itu, Tim 13 juga meminta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2016 yang mengatur pemangkasan anggaran dibatalkan, karena dianggap dilakukan sepihak tanpa berkoordinasi dengan kepala daerah.
Salah satu bagian dari tim 13 ketua Karang Taruna Kutim Alim Bahri menegaskan, pemerintah pusat seharusnya tidak semena-mena dalam memangkas anggaran DBH Kutai Timur. Pasalnya, DBH merupakan hak mutlak yang wajib di kembalikan ke daerah.
“Di undang-undang kita menyatakan DBH adalah hasil pajak dan kekayaan yang sepenuhnya milik daerah. Anggaran Rp1,4 T yang diambil oleh pusat, mengapa tidak dikembalikan ke kita (Kutim),”tegas alim dalam rapat koordinasi tim 13 yang digelar, di kantor Kadin Kutim jalan ABD Muis Sangatta, Senin (30/8) malam
Sementra itu, wakil ketua Kadin Kutim Asbudi mengatakan, dari hasil rapat tim 13, disepakati 5 poin rekomendasi yang dibawah saat hering dengan DPRD pada Kamis (1/9) mendatang. Selain itu perjuangan ini tidak hanya di Kutim, pihaknya juga akan memperjuangkan hingga ke Jakarta.
“Sesuai dengan pertemuan malam ini, dari beberapa elemen masyarakat yang terdiri dari tokoh pemuda, LSM, Kadin dan Ormas, yang dipercayakan oleh Kadin, ada 5 poin yang telah kami sepakati bersama.”katanya.
Adapun poin yang telah disepakati untuk dibawah DPRD Kutim dan memperjuangkan hingga ke pemerintah pusat antara lain meminta mencabut Perpres No. 66 tahun 2016.
“Kami Gabungan Organisasi dan masyarakat mendukung penuh Bupati dan wakil Bupati untuk melakukan protes keras kepada Presiden RI dan menteri Keuangan yang ingin memotong anggaran Kutim sebesar Rp1,4 T,”sebutnya.
“Mendorong pemkab Kutim untuk meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) dari beberapa sector yang potensi seperti Parkir, Pariwisata, UKM, Kuliner, Restribusi angkutan berat,”tambahnya.
Poin Selanjutnya Budi menyebutkan, pihaknya meminta bupati Kutim untuk menghentikan semua proses penyerapan anggaran yang bersumber dari APBD Murni. Sebagaimana tertuang dalam Surat Instruksi Bupati.
Selain itu pihaknya juga meminta Bupati Kutim segera mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan pihak ketiga (Kontraktor) yang sudah mendapatkan tanda tangan, surat perintah kerja (SPK) sesuai dengan kontrak.
Sementara itu Pelaksana Teknis (Plt) Ketua Kadin Kutim Rusdin Noor menyebutkan, apabila pemangkasan jadi dilakukan maka Kutim terancam tidak mendapatkan transfer dana bagi hasil untuk Triwulan III dan IV. Akibatnya, berdampak besar bagi program pembangunan yang telah disusun pemkab Kutim.
Melihat dampak tersebut, koreksi ulang pun diperlukan pada program pembangunan dan paket proyek yang sudah dilelang. Sebagai bahan perjuangan perlu pula invetarisasi atau pendataan atas aktivitas pembayaran royalti ke pusat dari perusahaan, baik tambang maupun perkebunan sawit.
Sebagai penutup latar belakang, disebutkan langkah pemerintah pusat memangkas anggaran dikarenakan target pendapatan dan pajak nasional tidak tercapai sehingga dilakukanlah pemangkasan anggaran ke daerah.