SANGATTA. Rasa penasaran wartawan terkait dengan pernyataan Kajari Sangatta Tety Syam SH pada hari Adyaksa beberapa bulan lalu yang menyatakan bahwa ada dua kasus naik penyidikan, namun tak dijelaskan kasus apa, akhirnya terjawab. Beberapa minggu lalu, wartawan mengetahui kalau salah satu kasus tersebut adalah kasus pencetakan sawah tahun 2014. Kemarin, ketahuan lagi satu kasus lainnya adalah kasus Saham KTE di CV Astiku Sakti senilai Rp42 miliar, yang juga naik penyidikan. Namun dalam kedua kasus ini, Kejari belum menentukan siapa yang dinyatakan bertanggungjawab atas kasus ini alias
“kan saat hari Adyaksa, Kajari bu Tety mengatakan dua kasus naik penyidikan. Salah satunya itu kasus Saham KTE, di Astiku Sakti,” kata sumber yang layak di percaya.
Setelah penyidikan kasus ini, sumber tersebut mengaku belum banyak yang diperiksa. Namun dalam penyelikan, semua yang dianggap tau, sudah diperiksa.
Pada oktober 2015, Kejari Sangatta melakukan penyelidikan kasus investasi KTE di CV Astiku Sakti, perusahan pengolahan gas di Handil, yang telah ditarik oleh tim liquidasi, yang dipimpin Hamza Dahlan, yang tak lain, juga menjabat sebagai Direktur Kutai Mitra Energi Baru (KMEB), perusahan yang disebut sebagai pengganti PT KTE.
Kejari Sangatta Tety Syam SH mengakui, dalam kasus ini, pihaknya telah meminta keterangan beberapa orang khususnya dari tim likuidasi, yang mencairkan dana ini tahun 2012.
Pemeriksaan terhadap orang-orang yang dianggap mengetahui aliran dana Rp42 miliar yang dicairkan tim likuidasi itu, terus berlanjut “Termasuk kami minta keterangan dari PLT Kabag Hukum Pemkab Kutim Nora Rahmadani, yang bertindak selaku sekertaris tim likuidasi,” katanya.
“kalau sekertaris, atau anggota kan hanya tahunya mencacat,” katanya.
Sekedar diketahui, PT KTE menginvestasikan dana Rp42 miliar di CV Astiku Sakti, di Handil, Kukar. Dana ini merupakan hasil penjualan saham PT KPC, milik Pemkab Kutim sebanyak 5 persen. Saham ini dijual tahun 2008 senilai Rp576 miliar, yang oleh manajemen PT KTE, diinvestasikan ke berbagai sector, termasuk membangun PLTGB di Sangatta, dan berbagai usaha lain, termasuk investasi di Astiku Saksi, yang oleh tim likuidasi ditarik tahun 2012. (ima)