Hukum Dan Kriminal

Dalam Sehari, Polisi Menangkap Tiga Pengedar Shabu Di Kecamatan Bengalon

235
×

Dalam Sehari, Polisi Menangkap Tiga Pengedar Shabu Di Kecamatan Bengalon

Sebarkan artikel ini
Pengedar Narkoba di Bengalon
Tersangka HR (Hitam), DR menggunakan kemeja merah dan HR baju Kaos Kuning

WARTAKUTIM.com, SANGATTA — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur, kembali meringkus tiga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu-shabu di wilayah Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Selain ketiga orang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 paket sabu-sabu, Korek api dan pipet kaca, 2 buah hendphone dan 1sepeda motor yamaha R15 warna merah.

Kapolres Kutim didamping Pjs Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf menyebutkan, tersangka adalah DT, AR dan HR. ketiganya merupakan warga kecamatan Bengalon. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada pertengahan tahun 2015 lalu, Kedua pelaku DT dan AR merupakan Target Operasi (TO) polisi sejak tahun lalu.

“Tersangka atas nama DT ini  merupakan pemain lama di Kecamatan Bengalon dan dia (DT) telah  di TO sejak tahun lalu,”kata Rauf kepada media ini, selasa (6/9).

Dia menjelaskan, awalnya polisi meringkus DT yang sedang turun dari sepeda motor tepatnya di depan toko Telaga Bengalon pada senin (5/9) sekitar pukul 14.30. Setelah digeladah oleh anggota dari tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba, ditemukan barang bukti 2 poket shabu yang di simpang dalam kantong celana depan sebelah kiri.

“kemudian setelah di introgasi bahwa barang tersebut didapatkan dari orang bontang melalui AR. Lalu kemudian kita kembangkan lagi informasi dari DT tentang keterlibatan AR. tersangka dan  BB telah diamankan di Polres Kutim,”jelasnya.

Dia lebih lanjut menyebutkan, dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 2 (dua ) poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 10 gram,  2 (dua) buah HP dan 1 (satu ) unit sepeda motor yamaha R15 warna merah KT 5757 RAI.

Selain menangkap DT dan AR, di hari yang sama tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim, juga menangkap satu tersangka berinisal HR. Penangkapan tersangka dilakukan di kamar kos miliknya desa Sepaso Barat, kecamatan Bengalon.

 “Tersangka HR ini juga merupakan, TO polisi sejak lama dan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke kami pada pada awal tahun 2016,”katanya.

Dia lebih lanjut menjelaskan, saat pengeledahan di kamar kos HR , polisi berhasil menemukan barang bukti 1 poket kecil diduga sabu seberat seberat 0,36 gram yang disimpan di dalam bungkus batrei warna hijau dan korek api serta pipet kaca.

Ketiga tersangka dan barang bukti, saat ini sudah diamankan di Polres Kutim, untuk selanjutnya akan menjalani pemeriksaan. Atas perbuatan ketiga tersangka, mereka akan dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 10 miliar. (*/WAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses