
WARTAKUTIM.com,SANGATTA – Sidang lanjutan kasus pembunuha tarhadap Neysa Nur Azlya bocah berusia 4 tahun dengan terdakwa Jurjani alias Ijur (45) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Rabu (7/9) siang kemarin.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tornado Edmawan merupakan siding yang kedua kalinya dengan agenda mendengar keterangan dari empat saksi yang sudah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kutim.
Kajari Kutim Tety Syam saat ditemui usai sidang menjelaskan, dalam sidang tersebut, pihaknya rencananya akan menghadirkan 5 saksi. namun satu orang yakni Isran berhalangan hadir karena berkuliah di Samarinda.
“Minggu depan kami akan menghadirkan sekira enam saksi lagi, termasuk saksi yang tidak hadir di sidang kedua ini,” ucapnya.
Sementara itu ditemui secara terpisah Ketua Majelis Hakim, Tornado Edmawan, menyebutkan 4 saksi yang dihadirkan dalam persidangan kemari, tiga di antaranya merupakan dari pihak keluarga dan satu saksi lainnya adalah tetangga korban.
“Saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Di antaranya adalah orang tua Korban Azlya, Faturahman dan Sabnah, kakak korban yani Safira Nur Amalia, serta satu orang tetangga korban yakni Dwi Indriani,”sebutnya.
Lebih jauh dia menambakan agenda sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar Kamis (22/9) mendatang, kembali akan mendengar keteragan saksi dengan menghadirkan saksi dari keluarga terdakwa Ijur serta beberapa saksi ahli dari polisi maupun kesehatan. (wal)