WARTAKUTIM.com,SANGATTA-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur, kembali menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Bengalon yang diduga sebagai seorang pengedar sabu-sabu di wilayah kecamatan Bengalon.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Pj Kasatreskoba Iptu Abdul Rauf menyebutkan, RN (29) warga Jalan Awang Long Rt. 001 Desa Sepaso Induk Kec.Bengalon ini diringkus di lapangan MTQ desa Sepaso Induk pada Senin (12/9) dini hari.
Dijelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. “Petugas mendapat informasi, tentang anak-anak muda yang sedang mengonsumsi minuman keras di lapangan depan kantor Camat. Saat didatangi, petugas langsung melakukan penggeledahan pada salah seorang yang dicurigai. Yakni RN tersebut,” kata Rauf.
Dia menambahkan, setelah digelandang ke Polsek Bengalon RN, polisi kembali mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi rumah tersangka, Al hasil dari penggeledahan di lakukan polisi di kamar RN, ditemukan sejumlah barang bukti poket sabu seberat 0,3 gram berikut pipet kaca dan korek gas yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Selain itu, lanjut Rauf, polisi juga menyita barang bukti milik tersangka berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan untuk menakar, dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 100.000,- yang diiduga uang hasil penjualan sabu-sabu.
“Ketika kami menggeleda rumah tersangka, kami juga menemukan 3 butir obat terlarang jenis Double L yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok Clasmild yang berada di tanah tepat didepan rumah. Namun, dari pengukuan RN, barang tersebut milik rekannya, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kami,”terangnya.
Dia menambahkan,RN dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bengalon, sedangkan untuk rekan tersangka, petugas masih melakukan pencarian dan apabila di temukan akan di Proses sesuai dengan hukum yg berlaku (wal/dam)