
WARTAKUTIM.com, SANGATTA — Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur, menciduk 3 orang pria yang diduga pengedar dan pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu, Rabu (14/9) kemarin.
Ketiga pemuda yang akhirnya ditangkap oleh anggota tersebut adalah EDS (31), Su (32) dan Ar (29). Dari ketiganya polisi berhasil meyita barang bukti . 3 poket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 gram, 1 buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut serta 1 unit sepeda motor Honda scoopy warna merah hitam KT 2677 RAE.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Pj Kasatreskoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan, polisi awalnya meringkus tersangka EDS yang merupakan warga gang guna jaya 4 desa Sangatta Utara. Tersangkah yang sudah sejak lama menjadi target operasi polisi ini di tangkap di Jl. Hidayatullah Gg Cendrawasih Sangatta. Dia diringkus saat sedang mengendarai kendaraan roda dua.
“Pada hari Rabu tgl 14 september 2016, unit Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat kalau akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu dan kemudian unit Opsnal melakukan penyelidikan dan pada pukul 18.30 wita, akhirnya kami mengamankan satu orang bernama EDS yang sedang mengendarai sepeda motornya tepatnya di Jl. Hidayatullah Gg Cendrawasih yang selanjutnya dilakukan penangkapan penggeledahan terhadap tsk didapatkan 2 ( dua ) poket sedang yang diduga narkotika jenis Shabu yg di simpang dalam kantong celana depan sebelah kanan dan satu poket di jatuhkan di tanah,”terangnya.
Tidak sampai disitu, setelah di introgasi petugas, EDS mengaku kalau barang tersebut didapatkan dari seorang pria Su. Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat menuju kediaman tersangka. Setelah target terlihat, polisi langsung mengeledah di kostnya di jalan gang Guna jaya 4 Sangatta tersangka.
“Kemudian pada pukul 21.30 wita berhasil mengamankan satu orang Su yang berada di kosnya di Gg Guna jaya 4. Setelah dilakukan pengeledahan di dapat 1 ( satu) poket yang diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di atas meja makan di bawah taplak meja,”jelas Rauf.
Selanjutnya, polisi kembali meminta informasi dari SU. Dihadapan polisi tersangka mengaku kalau barang tersebut didapatkan dari Ar. Sekitar pukul 22.45 wita aparat opsnal reskoba langsung menuju tempat tinggal tersangka jalan. Yos Sudarso 1 rt.04 Sagatta Utara.”setelah dilakukan pengeledahan kami di dapatkan uang Rp 5 juta, yang disimpan didalam tas warna hitam. Selain itu kami juga mengamankan 1 (satu) buah hp merek Samsung. Kemudian TSK beserta BB dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan.”terangnya (wal/Dum)