
Sangatta — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur kembali meringkus dua orang pelaku penyalagunaan Narkoba jenis sabu-sabu di kecamatan Teluk Pandan, Senin (19/9) kemarin.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, kedua pelaku diketahui berinisial DF (30) dan HZ (28) yang merupakan warga jalan Slamet 1 rt/rw 006/ 001 Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 2 poket sabu ukuran kecil seberat 1,04 gram, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor metic scoopy warna hitam merah KT 2434 RAE.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino EKO, SIk didampingi Pjs Iptu Abdul Rauf menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke unit Opsnal sat Resnarkoba, Sabtu, (18/9), sekitar pukul 20.00 witta. Warga melaporkan kalau para tersangka akan melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Rauf, pihaknya langsung bergerak cepat dengan terjung ke lokasi yang akan dijadikan transaksi narkoba. Kemudian pada Senin (19/9) unit Opsnal melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka, sekira pukul 10.00 wita, pihaknya baru bisa mengamankan dua tersangka DF dan HZ yang sedang berada di km 30 jalan Sangatta – Bontang RT 01 ds Teluk Pandan, tepatnya di dalam kamar yang selanjutnya dilakukan
“Telah kita amankan dan hari ini (Selasa) sudah kita keluarkan surat penahan dua Tsk atas DS dan HZ. Terhadap mereka, salah satu tsk yakni DZ ditemukan 2 poket narkoba jenis sabu seberat 1.04 gram,”sebut Rauf kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/9) siang.
Lebih lanjut dia mengatakan, kedua tersangka merupakan pemain lama yang biasa memasakan barang haram tersebut di wilayah Sangatta Utara, Sangatta Selatan dan Teluk Pandan. “Dugaan kita kemarin bisa mendapatkan barang bukti lebih banyak dari apa yang di amankan. Tetapi tersangka ini hanya mengambil paket dari Bandar hanya 1 G (gram) yang berada di daerah tetangga Kutim”terangnya. (wal)