WARTAKUTIM.com,SANGATTA – Aparat Polisi Sektor (Polsek) Kongbeng Kutai Timur (Kutim), membekuk dua orang pria remaja dan satu orang pria dewasa yang diduga sebagai pengedar obat-obat terlarang jenis Double L. Dari tangan ketiganya polisi berhasil menyita ratusan butir pil double L yang disembunyikan di bawah job motor dan di sebuah kolong bangunan gereja yang ada di wilayah kecamatan Kongbeng.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko melalui Ps Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf mengatakan, ketiga tersangka diamankan petugas di dua lokasi yang berbeda. tersangka yang berhasil dibekuk pada Minggu (25/9) dini hari adalah WP (16), JI (19) dan AY (22) warga desa RT 05 desa Miau Baru kec. Kongbeng.
Rauf menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat aparat Polsek Kongbeng dibantu Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Kalimantan Timur menggelar razia Unit Kecil Lengkap (UKL) dengan sasaran Narkoba, miras dan sajam di depan kantor camat kongbeng pada Minggu (25/9) sekitar pukul 24.00 wita.
“Pada razia gabungan yang dipimpin kapolsek kongbeng melaksanakan UKL dengan sasaran Narkoba, miras dan sajam. Saat razia itu sekitar pukul 01.30 wita mendapati dua orang pelaku yakni WP dan JI yang sedang mabuk minuman keras didepan kantor camat. Ketika aparat dari kami mengeledah pelaku, ditemukan 102 butir pil double L yang di simpan di dalam bungkus rokok merek pencil ditaruh dibawah job motornya,”jelas Rauf.
Dia menambahkan, setelah dimintai keterangan terkait barang haram miliknya, JI mengaku kalau barang tersebut milik temannya AY. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergegas untuk mengejar pelaku di rumah.
“Pukul 02.00 wita dilakukan pengembangan dan didapati obat keras jenis LL sebanyak 180 butir disimpan dalam kantong plastik warna hitam dan disimpan di kolong gereja RT 05 desa miau baru kec. Kongbeng selanjutnya barang bukti dan terlapor di amankn dipolsek kongbeng untuk dilakukan pemeriksaan”terangnya.
Lebih lanjut Rauf menyebutkan BB dikemas dalam bungkusan plastik isi @3 butir dan @6 butir, siap edar. Seluruth tersangka saat ini telah dikirim ke sat Resnarkoba Polres kutim pada Senin (26/9) pagi .
Atas perbuatan ketiga pelaku, mereka akan dikenakan pasal 197 UU RI no. 36 thn 2009 tentang Kesehatan. Untuk ancamannya maksimal 10 tahun penjara. “Setiap orang dengan sengaja produksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yg tdk memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU RI no. 36 thn 2009 tentang kesehatan.