WARTAKUTIM.com, SANGATTA – Dua orang ibu rumah tangga (IRT), Jumat (7/10) ditangkap jajaran Polisi sektor (Polsek) Muara Wahau Kutai Timur. Mereka diringkus aparat karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di area perusahaan di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartakutim.com, diketahui kedua IRT yang berhasil diamankan aparat kepolisian berinisial HH dan Ya. Keduanya dibekuk di kediaman salah satu tersangka HH sekitar pukul 18.00 wita.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Pjs Kasat narkoba Abdul Rauf menjelaskan, awalnya, info ini didapatkan dari masyarakat. Kalau di PT KED Afdling ROMEO tepatnya di rumah HH, akan ada penjualan Sabu sabu yang di bawa oleh YA dari Rantau Pulung.
“Mendapat informasi tersebut, kapolsek beserta orang 6 Anggota melaksanakan lidik mulai jam 11.40 wita sampai jam 18.00 wita dan pihak kami berhasil diamankan 3 orang wanita didalam rumah tersebut,”Ungkap Raup.
Dari tiga orang yang diringkus, dua orang IRT HH dan Ya diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, sementara satu perempuan lainnya yakni Wi hanya di jadikan saksi dalam kasus ini.
Rauf menyebutkan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu sebanyak 16 poket dengan berat total 12.78 gram dan 3 buah Hp milik tersangka.
Dia menambahkan, atas perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (wal)