SANGATTA – Polres Kutai timur telah menahan dua pelaku pembakaran rumah kontrakan 36 pintu dan satu rumah tinggal di belakang Hotel Golden Sangatta, tepatnya di jalan APT Pranoto, RT 58 Sangatta Utara Minggu (10/10) tengah malam lalu.Diketahui kedua pelaku pembakaran tersebut adalah SR (28) dan Sa (18).
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingin Kasat Reskrim Andika Darma Sena mengungkapkan pelaku pembakaran tersebut adalah mantan penghuni kost yang baru diusir oleh pemiliknya beberapa hari sebelum terjadinya peristiwa kebakaran tersebut.
“Mereka merasa sakit hati karena dia diusir oleh pemilik kost. Mereka diusir karena menunggak 3 bulan,”kata Andika saat ditemui dirungan kerja kamis kemarin.
Dia menambahkan, selain sakit hati, palaku juga merasa tersinggung akibat barang milik pelaku dilempar didepan kamar yang dia tempati oleh pengelolah kost. “Makanya dia spontan dan emosi sehingga nekat untuk membakar rumah tersebut,”ungkapnya.
Dari pengakuan dari Pelaku pembakaran, kata Andika, mereka membakar rumah kontrakan tersebut dengan menggunakan premium tepat didepan kamar yang pernah dia tinggali.
”Mereka membakar dengan menggunakan bensin. Mereka menyiram bensin tersebut dilantai rumah yang terbuat dari papan, setelah disiram bensin mereka langusung membakaranya.
Andikan mengatakan, awalnya pelaku yang diamankan satu orang berinisial SR dan dia menduga pelaku pembakaran tersebut dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Setelah didalami ternyata, dia kembali menahan satu pelaku yakni Sa.
Akibat perbuatan dua pelaku tersebut mereka akan dikenakan pasal 187 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara (wal)