WARTAKUTIM.com, SANGATTA – Jajaran Kepolisian Sektor Bengalon Resor Kutai Timur berhasil meringkus seorang pemuda pengedar narkoba yang sering beroperasi di desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon, kabupaten Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko didampingi Pjs kasat narkoba Abdul Rauf menyebutkan, tersangaka adalah RS (23) ditangkap pada Sabtu (15/10) lalu sekitar pukul 20.00 wita di sebuah rumah makan di km 118 Rt. 5 desa Tepian Langsat, Bengalon.
Dikatakannya, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba jenis shabu dan obat terlarang jenis double L (LL) di warung ITHA Km 118 desa Tepian Langsat Bengalon.
“Pada saat anggota Polsek Bengalon mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung milik Itha km 118 Rt. 5 Ds. tepian langsat kecamatan Bengalon kerap terjadi peredaran Narkoba, selanjutnya anggota polsek Bengalon melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Pada pukul 20.00 wita anggota polsek Bengalon langsung melakukan penggeledahan di warung tersebut,”katanya
Dari hasil pengeledahan itu, lanjut rauf polisi berhasil mengamankan obat terlarang jenis LL sebanyak 1.856 butir dan 6 poket kecil narkotika jenis shabu, plastik klip warna bening 2 bal dari tangan tersangka RS.
“Atas kejadian tersebut tersangka dan saksi beserta barang bukti di amankan di Polsek Bengalon untuk di lakukan proses lebih lanjut.,”pangkasnya.