WARTAKUTIM.com, SANGATTA – Jajaran Satuan Narkoba Polres Kutai Timur berhasil meringkus dua orang tersangka narkoba jenis sabu. Kedua tersangka,yakni BA (45) berperan sebagai pengedar dan AS (34) sebagai kurir.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Pjs Kasat Narkoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf menyebutkan, mereka ditangkap pada Sabtu (15/10) lalu dan ditangkap di tempat yang berbeda.
Dikatakannya, awalnya unit Opsnal Satresnarkoba meringkus AS di sebuah bengkel mobil di km 1 jalan sangatta – Bontang ,desa Sagatta Selatan kec Sangatta Selatan. Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran norkoba di daerah tersebut.
“Pada hari Jum’at tgl 14 Oktober 2016 lalu, kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Sabtu sekira jam 18.00 wita, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial AS yang sedang berada di km 1 jalan poros Sangatta-Bontang. Ketika digeladah, kami menenukan tiga poket narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam kanton celananya,”jelas Rauf.
Lebih lanjut Rauf menambahkan, setelah di introgasi, tersangka mengaku barang haram tersebut baru saja dibeli dari BA warga jalan Apt Pranoto/gang PLN Sangatta Utara. Pihak kemudian mengejar tersangka di rumahnya.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan pada pukul 18.30 wita unit Opsnal Resnarkoba mengamankan BA yang sedang berada dalam rumahnya, selanjutnya dilakukan geledah dari badan dan dari kantong celana TSK hingga seluruh rumah tersangkan, kami menemukan kotak rokok U mild yang berisi tujuh belas poket Sabu sabu,,”terangnya.
Selain mengamankan barang bukti (BB) sabu, lanjut Rauf, pihaknya juga mengamankan BB 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone, dan uang tunai.
“Total barang bukti sabu yang berhasil kami aman diantaranya dari dua tersangka yakni 20 poket sabu ukuran kecil seberat 5,32 gram, uang tunai sebanyak Rp. 1.260.000 hasil penjualan sabu, timbangan, dan 2 unit handphone.,”sebutnya.
Dikatakanya, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang berada di Samarinda. Dari pengakuan tersangka, dia mengenal Bandar tersebut hanya melalui telepon.
Atas perbuatan kedua tersangka mereka akan dijkenakan pasal 112 Jo 114 undang-undang No.35 tahun 1999, tentang Narkotika, maksimal kurungan penjara 5 tahun. (WAL)