WARTAKUTIM.com, SANGATTA – Dua pelaku terduga pencuri spesialis aki solar cell atau lampu jalan tenaga matahari akhirnya dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur.
Kedua komplotan tersebut dibekuk di jalan pendidikan Sangatta tepatnya di depan gang Simono pada Minggu (23/10/2016) sekitar pukul 06.00 wita.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena menyebutkan, dua tersangka yang berhasil diamankan adalah EPR (30) warga simpang 3 telkom, Gg Tapir Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara, Kutim dan MJ (44) seorang pengangguran, warga jalan Yossudarso 4, Sangatta Utara, tepatnya di simpang 3 Telkom.
Terungkapnya kasus ini kata Andika, bermula ketika Unit opsnal reskrim polres Kutim melakukan patroli rutin di jalan pendidikan. Ketika itu polisi melihat ada kendaraan yang mencurigakan di jalan tersebut yang dikendarai oleh kedua pelaku.
“Melihat hal tersebut, aparat kami langsung mendekati kedua pria itu, Saat kami mendekati mereka langsung melarikan diri. Kemudian polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka,”katanya
Lebih lanjut dia menambahkan, saat diringkus, kedua pelaku tidak dapat berkutik ketika ditanya polisi solar cell yang dibawah para tersangka. “Kedua pelaku mengaku telah mencuri lampu jalan tersebut yang di pasang Pemkab Kutim di Jalan Soekarno Hatta, Sangatta Utara, “ kata Andika.
Dari hasil perbuatan tersangka, mereka berhasil mengondol sebanyak 10 buah acu merk kanzai, 6 buah acu merk zibo torck battry, 2 buah acu merk GZ dan 11 buah papan panel surya ukuran berbeda10 buah acu merk kanzai, 6 buah acu merk zibo torck battry, 2 buah acu merk GZ dan 11 buah papan panel surya ukuran berbeda.
“Saat kita periksa, kedua pelaku mengaku, dalam menjalankan aksinya mereka selalu menggunakan mobil,” katanya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku, sudah diamankan di Polres Kutim, guna untuk menjalani pemeriksaan dan menjalani proses hukum selanjutnya. “Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,”sebutnya (RA)