WARTAKUTIM.com, Sangatta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil mengamankan 4 pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Hal itu tidak terlepas dari kerjasama dan informasi dari masyarakat sehingga pelaku bisa diamankan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan dari salah seorang tersangka dugaan kasus pembakaran rumah barakan di belakang hotel Golden Jalan APT Pranoto Sangatta beberapa waktu yang lalu. Ternyata pelaku tersebut diduga merupakan bagian dari sindikat curanmor yang biasa beroperasi di wilayah hukum Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko Didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sene menyebutkan, keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah MY (21) warga desa Muara Bengalon Kecamatan Bengalon, NR (53) warga Yos Sudarso Sangatta, Ma warga desa Kaliorang Kecamatan Kaliorang dan DY (22) warga APT Pranoto Sangatta.
Dikatakannya, keempat pelaku tersebut dibekuk di lokasi yang berbeda. “pada, Rabu (9/11/2016) lalu, kami telah amankan 4 pelaku curanmor,”kata Andika Kamis (10/11) lalu.
Dia menjelaskan, awalnya aparat kepolisian menangkap MY di Kediamannya di rumahnya di RT 04/Rw.01 desa Muara Bengalon Kecamatan Bengalon. Dari hasil pengembangan terhadap tersangka yang berhasil diamankan, polisi kembali menangkap NR kemudian meringkus Ma dan DY diwaktu yang bersamaan.
Adapun barang bukti yang berhasil diaman polisi dari hasil kejahatan keempat tersangka diantaranya 1 unit motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi KT 2611 RY, 1 unit motor Honda Beat Hitam dengan nomor polisi KT 5950 RG, 1 unit motor merek Yamaha Mio Soul warna mereh, dan beberapa handphone milik tersangka.
Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Kutim untuk penyidikan lebih lanjut. Andika, “sementara para pelaku sedang dilakukan pengembangan,”pangkasnya (wal)