Hukum Dan Kriminal

Dua Pengedar Narkoba Kembali Diamankan Satreskoba Polres Kutim

145
×

Dua Pengedar Narkoba Kembali Diamankan Satreskoba Polres Kutim

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM, SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur kembali membekuk dua pelaku pengedar narkoba jenis shabu, Senin (14/11/2016).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah HK (31) warga jalan Apt Pranoto Sangatta dan KR (31) Warga desa Sangatta utara kecamatan Sangatta Utara Kutai Timur. Mereka di ciduk saat sedang ingin menikmati barang haram tersebut di rumah kontarakan HK.

Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat reskoba Iptu Abdul Rauf mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang meresa resah dengan para pelaku yang sering mengedarkan narkoba di jalan APT Pranoto didekat rumah tersangka.

Menurut Rauf, salah satu tersangka HK merupakan target operasi (TO) lokal sangatta dengan intensitas penjualan 10 grm per pekan. Mantan Kanit reskrim Polsek Sangatta ini, menduga tersangka tidak hanya mengedarkan narkoba dekat rumahnya, tetap hampir diseluruh kota Sangatta.

“Pada awal tahun 2016 unit opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka HK sering mengedarkan narkotika jenis shabu. Kemudian unit opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dilokasi tersebut”terang Rauf lewat rilis, Selasa (15/11/2016).

Ia menambah, saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka pada sekitar pukul pukul 10.00 wita, aparat kepolisian dari Satreskoba Kutim menemukan barang bukti shabu disimpan di dalam kkotak plastik warna hitam pink di kamar tersangka.

Dalam pengerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sbahu sebanyak 15 poket seberat 7 gram, 2 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil dari penjualan shabu.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kutim guna proses penyidikan. Atas perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenankan pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun. (WAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.