Berita Pilihan

Tidak Memiliki IZIN Penyiaran, KPID Meminta TV Kutim Segera Ditutup

195
×

Tidak Memiliki IZIN Penyiaran, KPID Meminta TV Kutim Segera Ditutup

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.com, SANGATTA –  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menyatakan televisi milik Pemkab Kutai Timur atau TV Kutim melakukan kegiatan ilegal.  Demikian diungkapkan wakil ketua KPID Kaltim Akbar Ciptanto, saat di hubungin Wartakutim.com, Rabu (23/11/2016) siang

“Statusnya (TV Kutim) tidak memiliki Izin , sehingga kami meminta siarannya itu segera ditutup. Yang lebih jelasnya untuk pelanggaran TV Kutim ada di Undang undang No. 32 tahun 2002,”terangnya.

Dikatakannya, berdasarkan hasil rapat Pleno KPID Kaltim yang digelar Rabu (23/11), TV Kutim dinyatakan sebagai TV Ilegal. Karena itu, KPID dalam pleno yang dilakukan di kantor KPID Kaltim di Samarinda, karena tidak punya izin, bahkan melanggar  UU penyiaran untuk itu, KPID meminta TV Kutim  ditututp.

“Berdasarkan hasil pleno yang kami lakukan di KPID, TV Kutim itu illegal. Karena itu, kami minta ke Dishubkominfo agar menghentikan seluruh siaran TV Kutim. Apalagi, ini sudah melanggar UU penyiaran, karena itu harus ditutup.  Sekarang  kami sedang membuat surat untuk penghentian siaran . Termasuk TV Kabel, kami akan surati agar tidak menyiarkan siaran TV Kutim,” katanya

Akbar menyatakan, berdasarkan UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran, maka seharusnya TV Kutim harus memiliki izin. Selain itu untuk bahan hukum sebagaimana diatur dalam Undang undang penyiaran, harus ada Peraturan daerah (Perda) yang menaungi TV milik Pemkab Tersebut.

“Intinya TV Kutim tidak punya izin. Selain itu badan hukum TV Kutim tidak ada, dan harus dibuatkan perda. Perbup bisa juga digunakan, Namun kalau mengurus izin ke kementerian Kominfo harus menggunakan Perda,”katanya

Diakui, sebenarnya KPID telah memperingatkan Pemkab melalui Asisten, agar melengkapi semua persyaratan  berupa izin bagi TV Kutim. Namun belum sebulan dia memperingati TV Kutim, ternyata sudah menyiarkan film porno, yang jelas melanggar UU penyiaran. Karena itu, TV Kutim harus tutup.

Seperti  diketahui, dalam beberapa hari belakangan ini, TV Kutim jadi sorotan media social. Hal ini, karena sempat menayangkan filem porno. Karena itu, berbagai penyataan muncul di media social, terkait dengan perlakukannya TV yang dibiayaai Pemkab Kutim ini.

Bahkan tahun lalu, menurut Kadishubkominfo Johansyah, TV Kutim mendapat anggaran Rp9 miliar lebih, untuk membel berbagai peralatan penyiaran. Padahal, ternyata, TV ini hanya TV Ilegal, yang belum punya izin, bahkan membuat masalah dengan memutar film porno, yang tak layak ditonton. (WAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.