
SANGATTA, wartakutim.com – Upaya mewujudkan pelestarian pegunungan karst Sangkulirang-Mangkalihat telah tepatnya pada 23-27 September 2013 lalu. Hal ini diungkapkan Peneliti dari Departemen Arkeologi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makasar yakni Yadi Mulyadi. Bahwa Delineasi Cagar Budaya merupakan suatu bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka menentukan batas-batas areal/wilayah Cagar Budaya untuk kepentingan tertentu yang terdapat dalam suatu kawasan tertentu pula.
Batas-batas ditentukan berdasarkan tema tertentu untuk melokalisir areal yang dibutuhkan untuk menyatakan eksistensi kepentingan tersebut. Pertimbangannya adalah dukungan keruangan untuk kepentingan pemanfaatan Cagar Budaya berwawasan pelestarian yang dikaitkan dengan kepentingan lain di kawasan tersebut. Dengan demikian akan terbentuk tata keruangan di kawasan Cagar Budaya yang mengakomodir berbagai kepentingan yang tidak saling tumpang tindih, bahkan justru saling mendukung.
Pada hakekatnya penetapan batas delineasi kawasan Cagar Budaya diperlukan guna mengkonservasi Cagar Budaya agar terjaga dan terlindungi, sehingga memperbesar peluang pemanfaatan dan pengembangan yang berkelanjutan. “Kesejahteraan masyarakat sekitar area karst yang mendasari perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, sehingga UU Nomor 5 Tahun 1992 berubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelestarian cagar budaya untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan ini merupakan amanah Undang-Undang,” terangnya.
Lebih jauh dirinya mencontohkan bahwa di Sulawesi Selatan hingga saat sekarang belum memberikan nilai manfaat nyata sebagaimana yang termaktubkan dalam Undang-Undang. Goa bersejarah di Maros- Pangkep yang didalamnya terdapat 134 ditambah 50 goa, yang telah diteliti sejak tahin 1930-an. Yang bahkan telah menghasilkan 55 sarjana arkeologi dari Unhas, belum dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada yang menghasilkan Master, tetapi pemanfaatan karst hingga kini masih sangat terbatas.
“Terbatas manfaat pada juru pelihara, pada masyarakat yang terlibat penelitian arkeologi berlangsung. Namun adanya amanah UU Tahun 2010 tentang manfaat berupa kesejahteraan masyarakat. Tetapi hal ini bukan berarti tidak ada cara untuk mencapai ke arah yang dimaksudkan oleh Undang-Undang. Apa yang kita lakukan saat ini dengan karst Sangkulirang-Mangkalihat, yang melibatkan stakeholder terkait ialah menuju ke arah sana,” pungkasnya.
Kembali meninjau karst Maros-Pangkep, terkait dengan potensi konflik antara pelestarian dan tambang. Telah dilakukan pemetaan ekonomi bedasarkan aktifitas tambang dan non tambang, yang dalam bahasa pemerintah setempat tambang identik dengan penghasil PAD untuk daerah. Ada 250 tambang golongan c, yang sumber PAD-nya hanya mencapai Rp.250 juta, ditambah dengan Pabrik Semen Bosowa yang menyumbangkan PAD mencapai Rp. 1,3 miliar.
“Jika dibandingkan dengan tiket masuk ke kawasan air terjun Bantimurung yang dikelola Taman Nasional dan Pemda Maros sendiri. Pada tahun yang sama mendapatkan PAD sebesar Rp. 4,3 miliar. Ini baru dari hasil penjualan tiketnya saja, tanpa merusak karst,” tegas pria berjenggot lebat ini.
Kajian delineasi yang terkait dengan pengaturan tata ruang pada suatu kawasan, tidak hanya sebatas membagi ruang saja tetapi juga mengatur bentuk pemanfaatan dan peruntukan ruang pada masing-masing zona. Pemanfaatan atau peruntukan lahan pada masing-masing zona, selain mengacu pada konsep untuk setiap zona juga ditentukan melalui kajian tersendiri. Dalam sistem zonasi cagar budaya, semua zona pada hakekatnya dapat dimanfaatkan untuk rekreasi, edukasi, apresiasi, dan religi. Hal yang diatur adalah bentuk dari setiap pemanfaatannya yang harus berorientasi pada pelestarian cagar budaya. (Nall)