WARTAKUTIM.COM, SANGATTA – Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kutai Timur (Kutim) akan mengadukan Pemkab Kutim ke provinsi dan kementerian jika ADD tahun 2017 tidak segera direalisasikan oleh Pemkab Kutim.
Ketua APDESI Kutim yang juga menjabat kades Tepian Makmur Kecamatan Rantau Pulung Khoirul Anam mengatakan, pihaknya memberika batas waktu 10 hari kepada Bupati Kutim untuk memberikan tanggapan terkait dengan tuntutan APDESI Kutim kepada Pemkab Kutim.
“Jika dalam 10 hari usulan pengalokasian ADD Tahun 2017 tidak terakomodir atau terealisasi, maka kami (APDESI) bersama perwakilan beberapa kepala desa akan berangkat ke Jakarta untuk konsultasi dan melaporkan Pemkab Kutim ke Menteri dalam negeri, Menteri Keuangan, menteri desa Pembangunan Desa Tertinggan dan ke APDESI Pusat,”terangnya
Selain melaporkan beberapa kementerian dan APDESI Pusat, kata Ia, pihaknya juga akan melaporkan hal tersebut ke Gubernur Kalimantan Timur,”kami serius akan permasalahan ini,kami tunggu tanggapan bupati selama 10 hari ini,”katanya.
Dijelaskannya, anggaran 10 persen dari APBD untuk dana ADD, wajib untuk dipenuhi oleh pemkab Kutim, pasalnya, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang desa, dan harus dapat direalisasikan .
“Sesuai amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemkab wajib merealisasikan ADD paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Pemkab dalam APBD, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK),”jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya telah mengajukan ke Pemkab Kutim yang ditujukan ke Bupati Kutim terkait tuntutan kades dan APDESI secara tertulis. Jika dalam waktu dekat tidak ditanggapi mereka akan berangkat ke Jakarta.
“Tanggapan tertulis atas permohon itu, kami terima paling lambat sepuluh hari dari pengajuan kami,”tegasnya.