Hukum Dan Kriminal

Seorang Perempuan Dan 2 Pemuda Dibekuk Satreskoba Polres Kutim

261
×

Seorang Perempuan Dan 2 Pemuda Dibekuk Satreskoba Polres Kutim

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.COM, SANGATTA – Seorang perempuan berinisial IS (24) pengangguran warga Jalan Durian poros rt.47 atau Gg. Buntu Sangatta Utara, dibekuk aparat Satuan Reserse (Satreskoba) Polres Kutai Timur, Sabtu (6/5/2017) lalu, karena diduga memiliki barang haram narkoba jenis shabu dan puluhan linting obat keras jenis double LL.

Selain mengamankan tersangka IS, di hari yang sama polisi juga mengamankan 2  pemuda diduga pengedar shabu. Ketua tersangka tersebut adalah MBI warga jalan Mujur jaya III  rt.27 Sangatta utara dan AR (21) warga Jln Durian poros rt.47 Gg. Buntu ds. Sangatta utara, kec sangatta utara kab. Kutim.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar ke dua tersangka.  Kini ketiga tersangka telah menghuni rumah tahan (Rutan) Polres Kutim.

Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan, awalnya polisi berhasil membekuk tersangka MIB pada sekitar pukul  16.30 wita di Jln.Yos Sudarso I Sangatta Utara.

“pada saat itu MIB  yang sedang mengendarai sepeda motor yamaha Mio-J warna merah kombinasi putih  DD 2825 UU di jln Yos Sudarso I depan gang Mujur jaya kemudian dilakukan pengeledahan, kami menemukan paket sabu di dalam kantong celana depan sebelah kiri,”terangnya.

Rauf menambahkan, dari tangan tersangka MIB, polisi menyita barang bukti sebanyak 2 poket sabu, satu unit handphone dan satu sepeda motor. “Kemudian TSK beserta BB dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan,”jelasnya.

Tidak sampai disitu,  Pada sekitar pukul 17.00 wita, Satreskoba Polres Kutim, kembali mengamankan tersangka  AR, dirumahnya di Jln. Durian poros rt. 47, desa Sangatta Utara. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sebanyak 19 paket sabu siap edar Uang tunia sebesar Rp 2.200.000,- ( dua juta dua ratus  ribu rupiah ) serta 1 unit timbangan digital serta satu bungkus plastik klip.

“Sabu tersebut yang kami duga sabu itu kami temukan di dalam kamar yang di simpan diatas meja 3 ( tiga ) poket ditemukan dalam kotak hp, 16 (enam belas) poket di atas meja, uang hasil penjualan Rp 2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah ), satu buah timbangan digital,”katanya.

“Penangkapan terhadap AR, berawal dari informasi masyarakat Pada awal tahun 2017 lalu kalau diwilayah itu, sering terjadi transaksi dan pesta nakotika jenis sabu ,”tambahnya.

Sementara penangkapan terhadap tersangka IS dilakukan pada pukul sekira jam 17.15 wita. Dia dibekuk dirumahnya di Jalan Durian poros rt.47 atau Gg. Buntu Sangatta Utara.

“IS yang pada saat itu sedang berada di dalam rumahnya, kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) poket yg diduga sabu, yang di temukan  dalam kamar ditemukan 44 linting obat keras jenis double ( LL) jumlah yang disimpan di dalam tas warna hitam dan total 292 butir simpan dalam bungkus rokok malrboro warna merah. Selain BB tersebut, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 500 ribu. uang tersebut diduga hasil penjualan barang haran itu,”pangkasnya (wal)