Hukum Dan Kriminal

Dua Perangkat Desa Sangatta Utara Terjaring OTT

242
×

Dua Perangkat Desa Sangatta Utara Terjaring OTT

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Dua orang perangkat desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara Kutai Timur (Kutim) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Tim Sapu Bersih (saber) pungli kepolisian polres kutim.

Dalam operasi, aparat kepolisian menyita barang bukti (BB) sebesar Rp. 26 juta, dengan rincihan dari bendahara desa sebesar Rp 21,9 juta, seksi pemerintahan senilai Rp 2,55 juta, dan dari seksi kesejahteraan rakyat Rp 1,4 juta dan juga dari petinggi desa senilai Rp 350 ribu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharma Sena, modus yang dilakukan para pelaku dengan cara menaikan harga kepengurusan pelayanan publik di kantor desa.

“Selain uang puluhan juta diamankan, kami (Polisi) juga telah mengamankan barang bukti berupa Surat Keterangan Penyerahan Tanah Perbatasan dengan Nomor 1374-016 dan 1375-016, buku Registrasi Segel tahun 2017, Buku Kas Desa Sangatta Utara tahun 2017, Buku Blanko Segel, dan Peraturan Desa No. 2 Tahun 2017 tentang Pungutan Desa,”terangnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui dugaan pungli yang terjadi di Desa Sangatta Utara, di ketahui sudah terjadi cukup lama, yang di duga sudah menjadi kebiasaan.

“ operasi tangkap tangan atau OTT tim saber pungli ini di kantor Desa Sangatta Utara, merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat desa, yang masuk ke tim saber pungli,”pangkasnya (Kn/KutimNews.com)