WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan MR (18) dan R (34) diciduk polisi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf menjelaskan penangkapan keduanya dilakukan pada Kamis (5/6/2017) lalu. Awalnya aparat Polsek Muara Wahau meringkus MR di Jalan Logpon RT 06 desa Nehes Slabing , sekitar satu jam kemudia polisi berhasil menangkan R di rumah kosnya di Jalan desa Nehes Slabing rt 12 Muara Wahau
Dikatakannya, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat jika diwilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan tersangka MR.
“pada hari senin tgl 05 juni 2017, Aparat kami melakukan penyelidikan dan Under Cover Buy (bertransaksi secara langsung dengan target) dengan cara memesan shabu terhadap target, selanjutnya pada saat MA datang mengendarai sepeda motor sekira pukul 14.30 wita, tersangka langsung kami amankan di lokasi,”terangnya
Ia menambahkan, setelah di introgasi oleh petugas, tersangka langsung menunjukkan barang bukti sabu yang disimpan di sudut rumah kosong. Polisi berhasil menemukan 4 poket sabu yang disimpan di bungkus indofood.
“Dari tersangka MR barang bukti yang berhasil kami sita adalah 4 poket sabu seberat 13,46 gram, satu unit handphone Nokia dan satu unit sepeda motor honda scopy warna putih merah KT 2201 RAM,”sebutnya
Tidak lama berselang, polisi kembali mengamankan seorang pengedar sabu berinisial R di rumah kosnya di desa nehes slabing rt 12, Kec. Muara wahau, Kab. Kutim.
Rauf menjelaskan, penangkapan tersangka R yang merupakan warga Tarakan ini, juga bermula dari laporan masyarakat pada awal tahun 2017. Namun, tersangka baru dapat di bekuk pada Kamis (5/6/2017) sekitar pukul 15.30 wita.
“pada hari senin tgl 05 juni 2017 petugas kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rmh/kos tersangka R di desa Nehes slabing rt 12 kec. Ma wahau, sekira jam 15.30 wita selanjutnya kami melakukan penggeledahan dan introgasi terhadap R, dari pelaku kami menemukan 4 (empat) poket plastik sedang berisi serbuk kristal yang di duga narkorika jenis shabu yang di simpan dalam kamar tersangka”jelasnya
Rauf menambah, kita kedua tersangka telah diamankan di mapolres Kutim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut (wal)