Hukum Dan Kriminal

Terbukti Memalsukan Surat Kepemilikan Tanah KPC, Mantan Kades Ini Divonis 1.2 Tahun Penjara

208
×

Terbukti Memalsukan Surat Kepemilikan Tanah KPC, Mantan Kades Ini Divonis 1.2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA –  Sidang Kasus pemalsuan berkas atas kepemilikan surat lahan milik PT KPC di areal tambang Pit B yang melibatkan, Karsono,  Mantan Kepala desa (Kades) Tebangan Lembak, Kecamatan Bengalon, kini telah memasuki babak akhir atau vonis tuntutan.

Pada sidang yang digelar belum lama ini, Karsono , di vonis bersalah dan harus menjadi penghuni rutang selama 1 tahun 2 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 1,6 tahun.

Kasi Pidum Kejari Sangatta Amanda didampingi JPU Isroq mengatakan sidang putusan atas kasus Karsono telah dilakukan akhir Mei lalu. Dia mengaku, rendahnya vonis dikarenakan dalam kasus tersebut, Karsono sifatnya hanya membantu.

“Karsono ini percaya bahwa surat tanah yang dibuat oleh terdakwa Usman Utiu, untuk tanah miliknya tanpa mengecek langsung lokasi tanah dimaksud. Seharusnya, sebagai Kades, sebelum surat tanah yang diajukan disetujui, Karsono haruslah mengecek tanahnya,” katanya, Rabu lalu.

Selain terbukti memalsukan surat, Karsono dianggap telah menyalahi prosedur penerbitan berkas hak atas kepemilikan tanah. Pasalnya, idealnya, Karsono selaku Kades harus bertemu dengan pihak terkait, dilanjutkan dengan pengecekan lokasi tanah.

“Apa yang dilakukan Karsono ini hanya menandatangani tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Terpida ini beralasan, surat yang diajukan Usman Utiu sudah benar dikarenakan bersangkutan adalah keluarganya. Jadi dia percaya saja,” katanya.

Adapun untuk Usman Utiu sebelumnya telah divonis 1,2 tahun dalam kasus yang sama pada 16 Februari 2017. Bahkan Usman Utiu telah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bontang awal tahun 2017. “Pekan kemarin, Karsono juga sudah dilimpahkan ke Lapas Bontang,”.

Dia menambahkan, adapun barang bukti yang menguatkan dalam kasus tersebut yakni, surat tanah yang dipalsukan Usman Utiu. “Tanda tangan ketua RT setempat saat itu dipalsukan oleh Usman Utiu, dengan sepengetahuan Karsono yang saat itu menjabat sebagai Kades,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus Karsono adalah hasil pendalaman terhadap kasus yang menjerat terpida Usman Utiew. Kepada majelis hakim Usman telah mengakui perbuatanya yakni memalsukan surat penguasaan atas tanah milik KPC.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Karsono  kala itu menjabat Kades dan ikut dilibatkan sebagai anggota tim pembebasan lahan KPC tahun 2009-2010 di Desa Tebangan Lembak. Setelah dilakukan verifikasi dan identifikasi, tidak ditemukan keberatan dari pihak lain. (wal)