WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Motif pembunuhan Rahmadi (17) seorang pelajar SMK Negeri 1 Bengalon, yang ditemukan warga tewas bersimbah darah disebuah dalam kandang ayam di Simpang Perdau, desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon pada Selasa (16/5/2017) lalu akhirnya terungkap
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Darma Sena mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kutim, Polsek Bengalon dan di backup Satresrim Polres Bontang, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yakni AL (21) dan RH (19). kedua tersangka di bekuk di dua tempat yang berbeda.
Andika mengatakn, AL merupakan otak dari pembunuhan tersebut, tersangka AL pula yang memiliki masalah dengan korban dan mengambil barang milik korban berupa handpone, sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu
“Tersangka Al kita lakukan penangkapan di Bengalon, kemudian tersangka RH dilakukan penangkapan di Kota Bontang di backup sama Polres Bontang,”sebut Andika saat Jumpa Pers di Polres Kutim, Senin (12/6/2017) siang
Dijelaskan, awalnya tersangka mengajak korban ke TKP untuk berpesta narkoba jenis sabu. Namun, sabu yang dijanjikan tersangka tersebut ternyata tidak ada, setiba di TKP korban langsung di cekik dan dikunci badannya oleh tersangka AL. Kemudian tersangka RH, menikam korban dibagian pinggang dan bagian leher korban dengan sebilah badik.
“Peran RH ini merencanakan tempat lokasi untuk tempat pembunuhan, yang bersangkutan (RH) juga menguci badan dan leher korban. Tersangka RH, yang pertama menusuk bagian pinggang korban sebanyak 2 kali, kemudian menusuk leher sebelah kiri satu kali dan setelah itu tersangka mengorok leher korban,”terangnya
Setelah membunuh, lanjut Andika, tersangka mengambil barang milik korban yang berupa baju dan membawanya kerumah kakaknya. Tersangka juga membuang barang bukti berupa senjata tajam berupa badik di kolam dekat tempat kejadian perkara (TKP). “Saat ini barang bukti badik yang digunakan tersangka untuk membunuh korban belum kami temukan. Namun, untuk sarung badik ada di ketemukan di TKP,”sebutnya
Lebih lanjut dia menjelaskan, motif yang dilakukan oleh pelaku untuk menghabis korban adalah tersangka AL memiliki masalah utang piutang hasil penjualan obat jenis double LL. Tersangka tidak sanggup membayar utang sebesar Rp 200 ribu hasil penjualan obat doubel LL milik korban.
“Al ini punya masalah dengan korban, terkait masalah hasil penjualan obat double LL. Kemungkinan AL ini tidak menyetorkan hasilnya ke korban, sehingga si korban menangih kepada tersangka AL. mungkin tersangka terus ditagih korban dan Ia sudah tidak ada duitnya untuk membayarnya, sehingga tersangka berniat untuk membunuh korban. Dan sebelumnya ada juga masalah pribadi antara korban dan tersangka, masalah pinjam meminjam sepeda motor milik korban”terangnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 80 ayat 3 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan tentang peraturan pemerintah penganti UU-No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke- 2 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. “Karena Korban ini masih dibawah umur, sehingga kita kenakan juga perlundungan anak,”pangkasnya (wal)