WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Kamis (3/8/2017) siang, menahan BJ seorang tersangka dugaan korupsi proyek percetakan sawah anggaran APDN tahun 2014 sekitar Rp 11 milliar.
Berdasarkan pantauan media ini, sebelum dilakukan penahanan, oknum pegawai Dinas Pertanian Kutim ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan ulang diruang penyidikan Tindak Pidana Khusus kejari Sangatta. saat pemeriksaan tersangka didampingi oleh pengacaranya Arianto, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Muliyadi, mengatakan alasan penahanan terhadap tersangka sebagaimana telah diamanatkan undang undang (UU) KUHP pasal 21, dikwatirkan tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Saya Hari ini (Kamis) ada penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum. Berdasarkan pemeriksaan selama ini dari penyidikan, maka penuntut umum mengambil keputusan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka hingga 20 hari kedepan. Memang dalam UU itu dimungkinkan dan diberikan kewenangan penuntut umum untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka”jelas Muliyadi, saat konfresni pers di ruang kejari Sangatta, Kamis (3/7/2017).
Menurut Muliyadi, kerugian negara dari kasus tersebut berdasarkan hasil audit BPKP sebanyak Rp 4,33 milliar. Dalam kasus ini pihak kejaksaan telah menyita puluhan barang bukti berupa dokumen, buku tabungan, stampel kelompok tani, dan labtop tersangka. Sementara uang hasil korupsi belum sepeserpun di kembalikan oleh tersangka. Namun, tersangka berjanji kepada pihak kejaksaan akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu dua minggu kedepan.
Lebih jauh Mulyadi mengatakan, dalam kasus ini, tersangka merupakan pelaku tunggal, tetapi tidak menutup kemungkin ada tersangka baru. Hal tersebut dapat berkembang dalam persidangan nanti. “ini hanya masih berbentuk berita acara pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan dipersidangan akan berkembang, apakah itu dari saksi maupun dari tersangka,”terangnya.
Dikatakannya, dari pengakuan BJ, uang hasil korupsi sebesar Rp 4,33 milliar dinikmati sendiri oleh tersangka. Jika nantinya ada tersangka baru tentunya akan ada alat bukti baru baik itu berupa dokumen maupun dari keterangan saksi atau tersangka. “bukannya kami tidak mau menggali lebih lanjut kasus ini, tetapi dari keterangan beberapa saksi yang merupakan kelompok tani, tersangka sendiri yang memotong uang kelompok tani, bahkan kami juga menyita barang bukti berupa buku tabungan dan dokumen,”jelasnya.
Ia menambahkan, jika berkas pekara lengkap, tersangka akan dibawa ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk menjalani persidangan, termasuk menitipkan BJ ke Rutan Samarinda selama persidangan berlangsung.
Seperti diketahui, penyelidikan dugaan korupsi percetakan sawah di Kutim ini, mulai terkuak atas laporan puluhan kelompok tani, yang seharusnya mendapatkan sawah dari proyek tahun 2014 ini, namun tidak sesuai harapan. Dengan Laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan, hingga menyidik kasus ini, dan menetapkan BJ, sebagai tersangka.
Proyek ini, bernilai total Rp11 miliar lebih, dengan harapan bisa dicetak sawah 1000 hektar. Namun faktanya, hanya sebagian sawah, yang terealisasi, lainnya fiktif.
*(wal)