WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA. Aparat Polisi Sektor (Polsek) Sangkulirang mengamankan dua pelaku penyalagunaan peredaran narkoba jenis sabu, Senin (1/8/2017) lalu. Keduanya diamankan di dua tempat yang berbeda.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko didampingi kasat Reskoba Abdul Ruaf mengakatan aparat kepolisian awalnya mengamankan tersangka berinisial TS (37) pada sekitar pukul 04.50 wita dini hari, tak lama berselang polisi kembali mengamankan tersangka berinisial Mu (30) pada sekitar pukul 08.00 wita.
“Penangkapan terhadap TS dilakukan di Jln Base camp PT. RMK (Rimba Mutiara Kusuma) desa Susuk Dalam, kec Sandaran Kabupaten Kutim. Kemudian dari keterangan tersangka TS, bahwa barang tersebut dia berikan juga kepada tersangka Mu. Dari pengembangan terhadap TS, kemudian sekitar jam 08.00 wita, dilakukan penangkapan terhadap Mu,”jelas Rauf
Diungkapkan, penangkapan terhadap tersangka TS bermula dari informasi masyarakat , kalau di daerah tersangka diamankan sering terjadi peredaran narkoba. Atas informasi tersebut, sekitar jam 22.00 wita, personil polsek berangkat dari mako menuju ke TKP.
“Setibanya di TKP untukk melakukan observasi lapangan namun, tidak ditemukan adanya seseorang. Sekitar pukul 05.00 wita, orang yang menjadi target saat itu sedang tugas jaga mendatangi mobil yang ditumpangi anggota polsek sangkulirang, mengetahui bahwa yang didalam mobil personil polsek. TS langsung melarikan diri masuk ke kebun sawit sehingga dilakukan pengejaran, setelah tertangkap kemudian dilakukan pengeledahan badan,”terang Rauf.
Dari pengeledahan tersebut kata Rauf, polisi berhasil menemukan 5 paket sabu yang ditemukan di saku celana sebelah kiri tersangka. Selain itu pihak kepolisian juga berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 600 ribu di dompet tersangka.”menurut pengakuan TS, uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu,”katanya.
Berbeda dengan penangkapan terhadap Mu. Tersangka diamankan di pondok kebun blok L sungai merah desa Susuk Luar kec Sandaran, Kutim. “Setelah di lakukan pengembangan terhadap TS, kemudian sekitar jam 08.00 wita, dilakukan penangkapan terhadap Mu yang pada waktu itu berada di kebun nya yang terletak di blok L sungai merah desa Susuk Luar kec sandaran,”terangnya
Dari penangkapan Mu, kata Rauf, polisi berhasil menyita barang bukti berupa (satu) poket sabu sabu seberat 0.65 gram beserta plastik pembungkus. 1 (satu) buah hp merek blackberry bold warna ungu, 5 (lima) buah korek api 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna, 5 (lima) buah korek gas, 2 (dua) buah pipet plastik, dan 2 (dua) buah alat hisap/bong.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mako Polsek Sangkulirang, guna kepentingan penyidikan. Mereka akan segera akan dilimpahkan ke Polres Kutai Timur (wal)