Hukum Dan Kriminal

Sebanyak 1200 Butir Pil Double L diamankan Dari Tiga Orang Tersangka

274
×

Sebanyak 1200 Butir Pil Double L diamankan Dari Tiga Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini
Press Release Kanit Narkoba Polres Kutim dan tiga tersangka pengedar dauble L
Press Release Kanit Narkoba Polres Kutim dan tiga tersangka pengedar dauble L

WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Tiga pelaku pengedar narkoba jenis pil doubel L diringkus satuan narkoba polres Kutai Timur, pada Senin (21/8/2017) malam. mereka diamankan ditiga lokasi yang berbeda di Sangatta utara dan Sangatta Selatan.

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah AR (16 tahun),SB (26 tahun) dan MI (22 tahun). Penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke satreskoba polres Kutim.

Kapolres Kutai timur AKBP Rino Eko didampingi kasat Reskoba Iptu Rauf melalui Kanit Reskoba I AIPDA Andi Afrizal menjelaskan, awalnya polisi meringkus AR dijalan km 3 poros sangatta-bontang Gg Emil Saleh RT 2 desa Sangatta Selatan pada sekitar 20.00 wita.

“pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR sedang mengemas double L tersebut dengan alumunium foll dari rokok,”kata Afrizal kepada awak media, di makopolres Kutim, selasa (22/8/2017).

lebih lanjut Afrizal menambahkan, barang tersebut didapatkan tersangka SB. kemudian dilakukan pengejaran terhadap SR. Polisi akhir meringkus SB di permai Sangata utara pada sekitar pukul 22.30 wita.

“SR merupakan target utama kami dalam kasus ini. Dari penangkap SR kami berhasil mengamankan barang bukti pil double L kurang lebih 1000 butir, uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor dan handphone,”ungkapnya.

Pengejaran terhadap tersangka tidak berhenti sampai disitu, dari keterangan tersangka SA. polisi kembali berhasil meringkus tersangka MI dijalan Margo Santosa Sangatta Utara, pada pukul 23.30 wita.

“Setelah digeladah kami (polisi) menemukan barang bukti sekitar 120 butir obat double L di dalam kompor yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan double l dan satu unit handphone,”jelasnya.

Menurut Afrizal, ketiga tersangka baru pertama kali ditangkap atas kasus penyelagunaan obat terlarang,”dari pengakuan para tersangka, mereka baru sekitar baru 3-4 bulan mengedarkan obat tersebut, mereka juga bukan residivis”katanya.

Ia menambahkan, barang haram itu dijual ke para teman tersangka sendiri dan ada juga diedarkan di beberapa orang kalangan pelajar SMA di Sangatta, namun hanya dikalangan tertentu yang merupakan kenalan tersangka AR.

Ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kutim untuk penyelidikan. Atas perbuatan para tersangkan, mereka akan dijelar pasal 197 dan pasal 197 Jo 98 undang undang no 36 tahun 2015 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. (wal)