WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur, menangkap seorang pemuda pengangguran asal kota Samarinda yang diduga sebagai pengendar norkoba di wilayah Sangatta.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berinisal He (37), bermula ketika tim Gabungan unit opsnal sat Resnarkoba polres kutim dengan Polsubsektor Teluk pandan melakukan Razia didepan polsubsektor Teluk Pandan.
“Pada hari Kamis tanggal 14 September 2017 kemarin, kami (Satraskoba) menggelar razia dengan tim dari Polsubsektor Teluk Pandan. Dalam razia itu kami menghentikan He yang saat ini mengendarai sepeda,”kata Rauf
Lebih lanjut Ia mengatakan, saat pihaknya melakukan pemeriksaan, aparat kepolisian berhasil menemukan satu buah timbangan digital, lakban dan aluminium foil.
”Kemudian dilakukan introgasi lebih dalam terhadap He dan didapatkan bahwa Ia baru datang dari sangatta membawa, mengantar dan menaruh narkotika jenis sabu di beberapa tempat di wilayah Sangatta dengan maksud untuk dijual sesuai dengan caranya,”jelasnya.
Kemudian, lanjut Rauf, unit opsnal Satresnarkoba mengajak He untuk menunjukkan pesta Narkotika jenis Sabu tempat ia menaruh sabu di wilayah Sangatta.
“Sekira pukul 02.00 wita, tersangka menunjukkan tempat dia menaruh narkoba tersebut. Satu poket yang diduga Narkotika jenis Sabu ditemukan di jalan dayung tepatnya di Folder. Sabu yang ditemukan tersebut dikemas dalam pipa alumunium kecil dalam bungkus komik bekas yang ditaruh bawah tempat sampah ditimbun tanah,”terangnya.
Dari pengakuan He, tersangka memiliki tempat lain untuk menaruh nakoba tersebut. “yang kedua di Jln. Pendidikan, di Jln Sangsaka ditemukan satu poket dalam kemasan yang sama yang diduga “Katanya.
Selanjutnya kata Rauf tempat yang ketiga tersangaka menaruh sabu tersebut Jln pendidikan di bawah jembatan kayu Sebrang ya Gang Latanza.
“Dari keseluruhan narkoba yang kami amankan itu sebanyak 3 poket sabu seberat 1,46 grm. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti satu buah sepeda motor, dua unit handphone, timbangan, alumunium Foil, latban dan bungkus komis bekas tempat menyimpan sabu tersebut. Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kutim guna proses penyidika lebih lanjut,”pangkasnya