WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA. Kejaksaan Negeri (Kejar)i Sangatta, Kutai Timur, Senin (2/10/2017) sore, menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana simpan pinjamn perempuan (PNPM) mandiri, Kecamatan Sangatta Utara, dan lima tersangka dugaan kasus korupsi Subsudi ongkos angkut (SOA) Raskin di Bengalon
Kajari Sangatta Mulyadi SH, didampingi Kepala Seksi Tindak pidana Khusus (Kasi Pidsus) Regie Komara SH melalui ketua tim JPU Andi Aulia mengatakan, Kedua kasus ini limpahan dari Penyidik Polres Kutim,
“Ke delapan orang tersangka yang diserahkan dan dilimpahkan bersama dengan barang bukti dari Polres Kutim, langsung kami tahan. Kata Andi Aulia, SH, di ruang Pidsus, Senin (2/10/2017).
Ia menambahkan mereka akan dititipkan di Mapolres Kutim dan Mapolsek Sangatta.”Untuk tersangka laki-laki kami akan titipkan di Polres Kutim dan tersangka perempuan akan kami titip di Polsek Sangatta,”katanya.
Dalam kasus PNPM, kasus ini terjadi tahun 2012-2014. Tiga orang yang terlibat dalam kasus ini semuanya pengurus PNPM, UPK, kesemuanya perempuan. Kasus ini merugikan Negara Rp 629 juta. Mereka yang terlibat adalah UPK simpan pinjam berinisial FA, Sw, Ma. Dalam kasus tersebut, belum ada dana yang dikembalikan, juga tidak ada yang disita
“Modusnya, dana kembalian dari anggota, di gunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Bahkan, ada juga yang fiktif,” katanya.
Sementara dugaan kasus korupsi Soa, kata Aulia, mereka yang ditahan antara lain adalah Mu, An, Ad, Ir, dan Aw. Ke lima nya dinyatakan merugikan Negara senilai Rp135 juta. Kerugian ini akibat perbuatan mereka, dimana mereka menerima subsidi dari Pemkab untuk pengangkutan beras Raskin , padahal, kades juga masih tanggung biaya angkut. Kasus ini terjadi tahun 2012-2013. Dana yang diterima dari Pemkab sebagai subsidi, mereka bagi-bagi.
“Pertama yang ambil bagian adalah Camat saat itu atau dalam perkara ini adalah berinisia Mu, selebihnya, mereka bagi antara mantan sekcam- dan tiga orang lainnya. Jadi semua tersangka ini nikmati hasilnya,” jelasnya
Dalam kasus ini, para tersangka telah mengembalikan dana sebagian, dengan cara urunan. Namun pihak Kejari belum tahu nilai total yang telah dikembalikan. “pengembalian dana pada Juni lalu,” katanya.
Diakui, pertimbangan melakukan penahanan kepada delapan orang tersangka semata untuk mempermuda persidangan. “Kan persidangan di Samarinda. jadi agar memudahkan persidangan, kami menahan tersangka,” katanya.
Sebelum ditahan kejaksaan, kedelapan tersangka terlebih dulu menjalani pemeriksaan. Mungkin karena mereka tidak tahu sebelumnya kalau mereka akan langsung ditahan, saat dilimpahkan ke Kejari, sehingga beberapa orang diantarannya masih menggunakan pakaian korpri. (wal)