Hukum Dan Kriminal

Janji Keluarkan SK TK2d, Oknum PNS di Lapororkan Ke Polisi

238
×

Janji Keluarkan SK TK2d, Oknum PNS di Lapororkan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial As, dilaporkan kepolisi kerana diduga melakukan penipuan penerimaan atau pengangkatan pegawai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). AS kini sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Kutim.

Tersangka As, yang menjabat sebagai pejabat eselon IV,  di Dinas Perpustakaan,  konon dilaporkan ke Polres Kutim karena diduga telah menerima uang dari pelapor, namun pelapor belum juga mendapat SK TK2D, seperti yang dijanjikan.

Penetapan As sebagai tersangka diakui Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, didampingi Kasat Reskrim Andika Darma Sena serta Kanit Reskrim Iptu M Rakip. “Kami telah menetapkan As,  sebagai tersangka. Bahkan berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejari Sangatta.  tinggal menunggu apakah sudah dinyatakan lengkap atau tidak,” jelas Rakip.

Dikatakan,  laporan kasus ini sudah lama dilaporkan pelapor. Hanya saja,  baru  naik penyidikan, karena tidak ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor As  untuk melakukan perdamaian. “Karena sudah masuk ke kejaksaan, maka tentu tidak bisa lagi diselesaikan diluar pengadilan. Laporan tidak bisa dicabut lagi,” katanya.

Dijelaskan, modus yang dilakukan As, meminta uang pada calon korban dalam jumlah jutaan rupiah, dengan janji akan menguruskan korban untuk masuk TK2D.  Jika berhasil,  maka uang dimakan aman. Namun dalam kasus pelapor ini, sampai waktu ditentukan belum juga  masuk Tk2D, sehingga melapor ke polisi.  Dikatakan,  hingga kasus ini dilimpahkan ke Kejari,   penyidik belum menemukan keterkaitan pihak lain.  “Jadi As ini main sendiri. Dimakan sendiri tu uangnya,” katanya.

Karena kasus ini masuk penggelapan , atau penipuan  dengan ancaman dibawah lima tahun, karena itu tersangka tidak ditahan. (IMA)