WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur berhasil menangkap 5 (lima) pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 50 gram.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah Azis, Handam, Jamal ,Aldi Dochmie dan Muhammad Aming. Hanya dalam waktu 5 jam polisi berhasil mengamankan kelimanya di 5 lokasi yang berbeda.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi kanit 1 lidik satuan reskoba polres kutim, Aipda Andi Afrizal mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat pada hari minggu (15/10/2017) lalu sekitar pukul 14.30 siang, telah terjadi transaksi narkoba di jalan flamboyan kawasan Panorama Swarga Bara, kecamatan Sangatta Utara.
“kemudian unit opsnal melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tangan tersangka Azis alias oleng dengan barang bukti 4 poket yang diduga narkotika jenis sabu,dengan berat total 2,32 gram serta 1 buah hp,”jelasnya.
Dari tersangka azis lanjut Afrizal, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan kemudian mengamankan tersangka Jamal di jalan pergam perumahan Munthe Sangatta. Jamal merupakan seorang karyawan perusahaan tambang di kota Sangatta.
“Dari tangan tersangka Jamal, kami diamankan barang bukti 3 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,32 gram dan uang 450 ribu rupiah,”katanya
Ia menambahkan, dari keterangan tersangka azis diketahui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tersangka Hamdan. Tidak butuh waktu lama polisi kembali mengamankan Handan di gang sankis kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara.
Sedangkan dari keterangan Hamdan, Ia mengambil sabu di kota samarinda disimpan di sebuah hotel melati yang berada di sekitar Patung Singa Di Kota Sangatta. “Hasil pengeledahan di hotel tersebut, kami diamankan 4 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total berat 50,29 gram,”katanya
Tak lama berselang, polisi kembali mengamankan seorang tersangka lagi bernama Muhammad Aming yang diketahui telah membeli barang haram dari tersangka Azis.
“dari tangan aming, kita amankan 1 poket narkotika sabu seberat 0,32 gram beserta 1 buah telepon genggam dan 1 unit sepeda motor,”sebutnya
Ditambahkan Aipda Andi, terlepas dari jaringan yang berhasil diungkap tersebut. Unit opsnal resnarkoba juga berhasil mengamankan tersangka Aldi Dochmie, dengan barang bukti yang diamankan 14 poket sabu seberat 61,86 gram beserta sebuah timbangan digital dan 1 buah tas kecil.
“Untuk kelima tersangka akan dikenakan pasal 112 dan atau 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,”pangkasnya (WAL)