Hukum Dan Kriminal

Perkasa Kasus Korupsi SOA Raskin Segera Akan Disidangkan Di PN Tipikor Samarinda

398
×

Perkasa Kasus Korupsi SOA Raskin Segera Akan Disidangkan Di PN Tipikor Samarinda

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Kutai Timur telah menyelesaikan berkas perkara dugaan kasus korupsi Subsidi Ongkos Angkut (SOA) beras raskin kecamatan Bengalon. Kasus yang menjerat 5 orang tersangka itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda.

Ditemui diruang kerjanya Kepada wartawan, Kejari Sangatta Mulyadi didampingi kapala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kejari Sangatta, Rudi, Susanta  mengatakan, 5 orang tersangka akan segera disidangkan dan saat ini seluruh tersangka sudah di titipkan di Rumah tahanan (Rutan) Samarinda.

“Hari rabu lalu, seluruh tersangka kasus SOA sudah dipindahkan ke rutan Samarinda. Mereka dititipkan di rutan Samarinda sembari menunggu proses persidangan,”ungkap Rudi, saat ditemui di ruang kerjanya di Kejari Sangatta, Selasa (21/11/2017) siang.

Terkait dengan informasi adanya salah tersangka yang mendapat tahanan kota. Rudi membantah hal tersebut. Ia memastikan seluruh tersangka saat ini ditahan di rutan Samarinda. Namun, pihaknya mengakui, ada salah satu tersangka meminta penangguhan penahanan atau tahan kota, tetapi pihak kejaksaan engga memberikan hal tersebut dengan berbagai pertimbangan.

“Tidak ada tersangka yang tahan luar. Memang ada permintaan permohonan penangguhan penahanan, cuman dengan berbagai pertimbangan kita tidak bisa memenuhi permohonannya.

Barita Terkait : Kejari Sangatta Menahan 8 Tersangka Kasus Korupsi

Ketika ditanya wartawan jadwal persidangan kelima tersangka. Pihaknya belum dapat memastikan kapan persidangan perdana kasus korupsi SOA raskin disidangkan. Namun, ia menyakini sidang akan digelar pekan depan.
“Mungkin minggu depan menjalani sidang. Kalau ada penetapan sidang dari PN Tipikor, itu sidang pertama. Pada umumnya penetapan sidang setelah berkar masuk, paling lambat satu atau dua minggu disidangkan”katanya.

Sementara untuk kasus korupsi dana bergulir PNPM mandiri, pihak kejari Sangatta belum melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Namun, pihaknya memastikan berkas ketiga tersangka akan dilimpahkan paling lambat bulan depan.

“PNPM, akan segera kami limpahkan ke PN tipikor. kalau berkasnya sudah lengkap kami segera akan limpahkan ke PN. Paling lambat minggu depan berkas PNPM sudah dilimpahkan,”pangkasnya *(wal)