WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kutai Timur mengusulkan agar Pemkab Kutim dianggap perlu melakukan riset (Uji Publik) terlebih dahulu, sebelum menetapkan Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah Kutim dan TV Kutim menjadi prodak hukum.
Hal tersebut di sampaikan langsung Yusuf T Silambi saat membacakan pandangan Fraksi PDIP dalam rapat paripurna terhadap empat rancangan peraturan daerah Kabupaten Kutai Timur.
“Terkait dengan lembaga penyiaran Publik lokal radio Pemerintah Daerah Kutim dan TV Kutim menurut kami perlu dilakukan riset (uji publik) sejauh mana ketertarikan dan minat konsumsi masyarakat mengingat selama ini sudah banyak media publik lainnya yg dikonsumsi oleh masyarakat”. Jelas Yusuf T Silambi M.M.
Selain itu, Fraksi PDI-Perjuangan memandang perlu adanya evaluasi terkait sajian-sajian yang disiarkan, atau bahkan dimungkinkan untuk melakukan pemaparan program-program yang akan ditayangkan, sebelum terciptanya Produk hukum.
“Kita menginginkan agar TV Kutim nantinya bisa memaparankan terkait seluruh rencana Program-Programnya, sehingga Kasus pemutan filem panas tidak terulang kembali, mengingat tanyang tersebut sangat tidak mendidik”. Ucap Anggota fraksi PDI-Perjuangan usai rapat paripurna berlangsung.
Untuk Diketahui, Kasus tayangan film panas di Televisi Kutai Timur (TV Kutim) sebelumnya telah mendapat tanggapan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Timur (KPID Kaltim) dan meminta TV Kutim menghentikan siarannya.
Sebab, selain masalah tayangan film panas yang sempat viral di media sosial, stasiun penyiaran milik Pemkab Kutim tersebut ternyata juga belum mengantongi izin resmi penyiaran. Ketegasan ini disampaikan, Wakil Ketua KPID Kaltim Akbar Ciptanto. (ADV DPRD KUTIM/BF)