Hukum Dan Kriminal

Tiga Tersangkan Kasus Korupsi Dana PNPM Akan Segera Disidangkan

312
×

Tiga Tersangkan Kasus Korupsi Dana PNPM Akan Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Tiga tersangka korupsi dana  PNPM Mandiri Desa Sangatta Utara yakni FA, SW dan Ma, dalam waktu dekat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Samarinda. Ketiga tersangka yang kesemuanya wanita ini, kini dititipkan di Lapas Samarinda guna memudahkan jika menjalani persidangan.

Kajari Sangatta, Mulyadi menerangkan kasus penilepan dana PNPM ini,  sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda dengan nomor perkara76/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr.  “Ketiga terdakwa yakni FA, SW dan Ma  didakwa melanggar  Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tantang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat  1 Ke-1 KUHP,” jelasnya.

Dijelaskan, ketiga tersangka punya niat untuk mengkorupsi dana PNPM karena dalam aksinya secara nyata  mengambil dana PNMP yakni  ada dana peserta yang disetor malah digunakan sendiri selain itu dibuat kelompok fiktif termasuk membuka rekening bank.

“Dana   UPK simpan pinjam dengan cara  dana yang disetor atau pengembalian  dari anggota,  digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Bahkan, ada juga yang fiktif,” terang Kajari, belum lama ini.

Diungkapkan tidak ada dana yang dikembalikan tersangka termasuk harta benda yang disita. “Sekarang ini, bukti yang ada berupa dokumen termasuk buku rekening yang sebelumnya sempat diblokir penyidik Polres Kutim,” beber kajari.

Berdasarkan penyidikan unit Tipikor Polres Kutim, terungkap FA, Sw dan Ma diduga membuat penerima fiktif. Dari hitungan awal ada indikasi kerugian mencapai  Rp1,1 miliar namun dari audit BPKP, kerugian diketahui mencapai Rp629 Juta.

Dana yang digulirkan dalam simpan pinjam kelompok perempuan  ini, ditilep  dengan cara membuat kelompok usaha sendiri sebanyak  38 kelompok. Tiap kelompok mendapat dana  pinjaman antara Rp8-10 juta, namun tidak ada yang bergulir. “Dana yang disediakan pemerintah ini  seharusnya digunakan dengan benar karena tujuanya umembantu perekonomian masyarakat, justru dinikmati tersangka,” sebur Kajari Mulyadi seraya menambahkan kini pihaknya menanti pemberitahuan PN Tipikor Samarinda akan jadwal sidang.(WAL)