Hukum Dan Kriminal

Miliki 2 Poket Sabu, Warga Kampung Tator Dibekuk Satreskoba Polres Kutim

278
×

Miliki 2 Poket Sabu, Warga Kampung Tator Dibekuk Satreskoba Polres Kutim

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur, Sabtu (18/11/2017) dini hari kemarin, berhasil meringkus seorang warga berinisial OMP alias Oteng (30) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu.

Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba IPTU Abdul Rauf menyebutkan, pelaku yang diketahui warga Jln Sawi Rt/RW. 004/ desa Swargabara Kec. Sangatta Utara, Kutai timur ini, diamankan di jalan gang Anita, Kelurahan Teluk Lingga.

”Saat ditangkap pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka  ditemukan, 2 ( dua ) poket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang mana 1 ( satu ) poket kecil dalam sedotan plastik yang disimpan dalam dashboard sepada motor sebelah kiri,”terangnya

Rauf menambahkan, 1 ( satu ) poket sabu lagi dijatuhkan di gang Anita oleh OTENG dalam bungkus plastik klip di Gang Anita.”ketika diinterogasi, tersangka ini membuang satu poket di gang Anita, setelah kami telusuri kamu menemukan satu poket ditanah,”terang

Dia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada Jumat (17/11) sekira pukul 23. 50 wita. Dari hasil penyelidikan pihak unit opsnal sat Resnarkoba polres kutim. “apa yang dilaporkan oleh masyarakat ternyata benar, akhirnya kami mengintai pelaku dan dini hari kami mengamankan tersangka,”katanya.

Adapun motif pelaku berjualan Narkotika, kata Rauf karena faktor ekonomi. Tersangka berjualan Sabu baru beberapa bulan terakhir. Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres Kutim guna proses penyidikan. (WAL)