WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Dua warga Sangatta Utara Kutai Timur diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur karena diduga sebagai pengenar narkoba jenis sabu-sabu, pada Sabtu (18/11/2017) lalu.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf, menyebutkan kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah berinisial DLT (30) warga Gg. Rama no. 73, RT.029 Sangatta Utara dan MH (36) warga Jln. Apt. Pranoto gang Mawar RT 29 desa Sangatta utara.
“Mereka (tersangka) diringkus pada sekitar pukul 14.45 wita di Jln mess PT. Thiees tepatnya sepat perumahan KPC wisma Rayah Swargabara Kec. Sangatta Utara.”terang Rauf.
Dia menambahkan, saat diamankan kedua tersangka sedang duduk di halte Bus depan wisma Rayah perumahan PT. Kpc.” saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan, 2 ( dua ) poket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang dilempar DLT ke parit dalam bungkus plastik warna hitam.”jelasnya.
Ia menambahkan, penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima unit Opnal satreskoba polres Kutim pada awal bulan Oktober 2017 lalu. Kemudia dilakukan pengembangan atas laporan tersebut, kedua tersangka akhirnya bisa diringkus beserta barang bukti sabu.
Lebih lanjut ia mengatakan, adapun motif kedua tersangka menjual sabu adalah factor ekonomi dan keduanya merupakan pemain baru.kedua tersangka tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Kutim untuk penyelidikan lebih lanjut. “berjualan sabu baru beberapa bulan terakhir,”katanya (wal)