
WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang penyelanggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (PAKCS) memilih Kota Semarang sebagai dasar untuk mempelajadi studi kasus terhadap perda yang tehadap Raperda Tersebut
Pansus yang di Ketuai Siang Geah ini, dalam studi banding Di Ibukota Jawa Tengah itu mempelajari banyak hal tentang Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil yang terbilang sukses dalam menerapkan Perda Catatn Sipil.
Menurut Siang Geah yang merupakan Anggota Fraksi Partai PDI-Perjuangan Kutim, saat berlangsungnya hearing dengan Pemkot Semarang, pihaknya lebih banyak menerima saran dan masukan dalam rencana penyusunan Perda, terutama bagaimana menjalankan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil yang baik.
“Sepertai apa yang kami temukan disana (Semarang). Disana telah memiliki Unit Pelaksana Tugas (UPT) di tiap kecamatan dan dukungan blanko KTP dari pemerintah pusat. Sementara jika di bandingkan dengan Kutim, kedua sisi tersebut masih terbilang lemah, yakni kita belum memiliki UPT ditiap Kecamatan, dan juga support blanko dari pusat juga belum terlalu maksimal”. Jelasnya
Selain itu, untuk mencari referensi lain terkiat Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, pihaknya berencana akan kembali melakukan studi banding ke dearah lain, yang terbilang sukses dalam menyelanggarakan administrasi kependudukan, seperti pemberlakuan pernikahan adat.
“misalnya contoh warga kitakan masih melangsungkan pernikahan secara adat dan kita mau lihat apakah di daerah lain ada yang memasukkan pernikahan adat kedalam peraturan daerahnya”.Ucapnya
“Jika ada warga yang menikah di Gereja atau Masjid, Negara pasti mengakui terkait status pernikahan mereka, lalu bagaimana dengan warga yang menikah dengan adat, apakah status pernikahan mereka bisa di akui”. Tuturnya (ADV-DPRD KUTIM/BF)