Seperti diungkapkan oleh Pengawas Koperasi Simpan Pinjam bernama Ruslan, yang enggan menyebutkan nama koperasinya. Menyebutkan bahwa konsep pembayaran pinjaman dilakukan harian, dari nilai Rp 250 ribu hingga Rp 70 juta untuk para nasabah. Dirinya mengakui jika tidak ada paksaan dalam proses memberikan pinjaman, nasabah umumnya mengerti tentang konsekuensi pembayaran yang dilakukan tiap hari dengan cara cicilan. Jika ada yang merasa dirugikan, tentu ini menjadi persoalan individu nasabah koperasi bukan secara keseluruhan. Jika dilembaga-lembaga keuangan konvensional ada aturan-aturan main yang menetapkan batasan minimal yang lumayan tinggi, adanya jaminan, bahkan proses adminstrasi yang cukup pelik.
Diakui oleh Antok, salah-satu pedagang bakso dan kelapa keliling di Sangatta Utara. Bahwa pedagang kecil seperti dirinya, amatlah sulit mendapatkan pinjaman dari bank-bank pemberi pinjaman. Hal ini dikarenakan dirinya terbentur pada aturan main atau standar dasar nasabah untuk meminjam uang. Maka mau tidak mau, cara non konvensional dilakukan agar dapat memiliki modal usaha untuk kemudian dapat membuat dirinya berjualan. Walau memang untuk modal pinjaman sebesar Rp 1 juta, dirinya harus menambah biaya bunga sebesar Rp 200 ribu dengan cara kemudia dicicil setiap harinya selama 30 hari sebesar Rp. 40.000 ribu. Akan tetapi hal ini tetap dilakukan, mengingat usaha harus tetap berjalan untuk menghidupkan dapur keluarga.