SANGATTA. Kejari Sangatta kini tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kutim. Penyelidikan diakui Kajari Sangatta, Mulyadi SH.
“Memang ada penyelidikan. Surat Perintahnya sudah ada. Hanya, saya tidak mau beberkan dalam hal apa,” kata Mulyadi.
Diakui, dalam kasus PDAM ini, ada beberapa kegiatan pengadaan barang, yang jadi konsentrasi penyelidikan. Hanya saja, dia minta ke anggotanya untuk fokus pada item yang paling urgen.
“Jadi tidak langsung semuanya. Kami akan fokus pada kegiatan tertentu, agar tuntas. Dari pada menyebar, namun tidak tuntas. Karena sekarang ini, tidak boleh ada tunggakan ,” katanya.
Dalam kasus ini, Kajari mengakui telah meminta keterangan dari sekitar 20 orang saksi. Baik dari saksi orang dalam PDAM, maupun dari orang yang diluar PDAM, yang dianggap mengetahui persoalannya. Itupun belum tuntas, karena diduga masih ada saksi lain yang akan diperiksa anggotanya.
“yang sempat jadi kendala adalah mendatangkan saksi yang ada di kecamatan, karena jauhnya. Selain itu, jika pun datang, ada pula yang tidak bawa dokumen, kemudian balik lagi. Karena itu lambat. Namun pihaknya tetap optimis, melakukan penyelidikan ini dengan tuntas,” katanya.
“Namun sifatnya penyelidikan, jika ternyata dalam perjalanan ternyata tidak cukup bukti, maka itu dihentikan. Tapi kalau memang nantinya ditemukan minimal dua alat bukti, maka kasusnya bisa naik ke penyelidikan,” jelasnya.
Dari pengamatan wartawan, berkas PDAM sejak beberapa bulan lalu sudah masuk Kejari, tersimpan rapi dalam dua kotak plastik besar. Namun, berkas tersebut konon belum dapat dikategorikan sebagai penyitaan, karena belum masuk penyidikan. Menurut sumber yang layak dipercaya, dalam kasus ini diyakni ada item pekerjaan yang bermasalah, namun belum dapat dipastikan, karena masih penyelidikan. Karena itu, dokumen diamankan, untuk dianalias, dimana dugaan penyelewenngan itu terjadi. (Ima)