WARTAKUTIM.CO.ID – Sebanyak 16 unit mobil dinas yang masih berstatus pinjam pakai oleh anggota DPRD anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) belum di Kembalikan ke pemkab Kutim. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris dewan Suroto saat ditemui wartawan di kantor DPRD Kutim. Belum lama ini.
“Setiap anggota DPRD mendapatkan tunjangan transfortasi senilai Rp 11 juta perbulan, serta tunjangan perumahan sekitar Rp 22 juta perbulan, sesuai ketetapan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2017. Namun imbas dari mendapat tunjangan transfortasi tersebut, seluruh anggota DPRD wajib mengembalikan mobil dinas yang selama ini mereka gunakan,”terangnya.
Ia menambahkan, sebagian anggota DPRD Kutim telah mengembalikan modin ke Sekretaris Dewan dan selanjutnya akan diserahkan kebagian aset Daerah.
“Dari data yang dimiliki Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat DPRD Kutim, ada 28 unit mobil dinas (Modin) yang dikuasai anggota DPRD Kutim periode 2014-2019. Hingga saat ini sudah terkumpul 12 unit mobil dinas yang memang dikembalikan secara sukarela dan sudah terparkir di belakang gedung Sekretariat DPRD Kutim,”sebutnya.
Sedangkan 16 unit modin Lanjut Ia, masih berstatus pinjam pakai oleh anggota DPRD dengan alasan baru akan dikembalikan setelah yang bersangkutan memiliki mobil pribadi. Namun Suroto memastikan jika awal bulan depan sebagai batas akhir pengumpulan, seluruh modin ini harus sudah diserahkan kepada Pemkab Kutim.
“Mobil-mobil bekas anggota DPRD Kutim ini selanjutnya akan diserahkan dan dikelola oleh Bagian Aset Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim,”pangkasnya.