SANGATTA. Penyidik Polres Kutim kemarin Selasa (27/2) melimpahkan dua berkas perkara korupsi ke Kejari Sangatta. Kedua berkas tersebut masing-masinh atas nama Agus dan Effendi. Tersangka Agus adalah mantan Kades Sepaso Timur, yang menilep ADD tahun 2014 sebesar Rp421 juta lebih, sementara M Effendi adalah sekertaris Desa Marukangan, Sandaran yang merugikan negara Rp106 juta lebih. Penyerahan berkas dan barang bukti dilakukan Kasat Reskrim AKP Yuliansyah pada Kejari Sangatta yang diterima Kasi Pidsus Rudi Susanta SH.
Kepada wartawan, Rudi Susanta SH mendampingi Kajari Sangatta Mulyadi SH membenarkan telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kutim. “Kedua tersangka dan barang bukti telah kami terima. Kami berharap, dalam waktu dekat, kami akan limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, untuk disidangkan,” katanya.
Karena tersangka kini sudah masuk dalam kewenangan Kejari, Rudi mengakui Agus yang sejak lama telah ditahan di penyidikan polisi, akan tetap ditahan. Sedangkan M Effendi, meskipun dalam penyidikan tidak ditahan, namun kini di tahan. Keduanya akan ditahan sementara di Rutan Polres Kutim.
“Tapi setelah berkas dilimpahkan ke PN Tipikor, karena mereka akan disidangkan di PN Tipikor Samarinda, keduanya akan dipindahkan penahanannya ke Rutan Sempaja Samarinda. Penahanan perlu dilakukan untuk mempermudah persidangan,” jelas Rudi.
Dijelaskan, Agus dalam perkara ini selaku Kades Sepaso Timur. Tahun 2014, menerima ADD, yang dierima dalam dua tahap. Tahap Pertama diterima Rp 279 juta lebih. Tahap II diterima Rp419 juta. Seharusnya, anggaran yang diterima ini diberikan ke bendahara, dimana saat akan digunakan, bisa dibayarkan bendahara. Namun untuk pencairan tahap II, dipegang sendiri oleh tersangka. Bahkan, digunakan untuk bayar utang. Namun pada saat akhir tahun, saat dana akan dipertanggungjawabkan, Agus melarikan diri pada Septermber 2014, dan baru ditangkap penyidik Desember 2017 di Samarinda.
Sementara dalam kasus M Effendi, Dia selaku Sekertaris Desa, namun juga selaku penanggungjawab pengelola ADD. Selain itu, juga sebagai Ketua Panitia Penerimaan Barang dan Jasa, Desa Marukangan.
Sebagai penanggungjawab pengelolaan ADD, Efendi dalam pembangunan Gedung PKK yang dianggarkan Rp70 juta, ternyata hanya sebagian kecil yang dikerjakan, tapi dana cair seluruhnya. Sementara dalam kegiatan pembangunan Puskesmas Pembantu (Pusban) dengan anggaran Rp80 juta, hanya sebagian yang dikerjakan. Akibat dari kedua proyek itu, negara dirugikan senilai Rp106 juta.
“Kedua tersangka ini disangka melakukan perbuatan pidana pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 yang telah diubah jadi UU 20 tahun 2001 tentang tindakpidana korupsi,” jelas Rudi. (jn)