Hukum Dan Kriminal

Polres Kutim Limpah 2 Kasus Korupsi Kepala Desa Ke Kejaksaan Sangatta

204
×

Polres Kutim Limpah 2 Kasus Korupsi Kepala Desa Ke Kejaksaan Sangatta

Sebarkan artikel ini

SANGATTA.  Penyidik Polres Kutim  kemarin Selasa  (27/2) melimpahkan dua berkas perkara korupsi ke  Kejari Sangatta. Kedua berkas tersebut  masing-masinh  atas nama Agus dan Effendi.  Tersangka Agus adalah mantan Kades Sepaso Timur, yang menilep ADD tahun 2014 sebesar Rp421 juta lebih, sementara  M Effendi adalah sekertaris Desa Marukangan, Sandaran yang merugikan negara Rp106 juta lebih.  Penyerahan  berkas dan barang bukti dilakukan  Kasat Reskrim AKP Yuliansyah pada Kejari Sangatta yang diterima Kasi Pidsus Rudi Susanta SH.

Kepada  wartawan, Rudi Susanta SH mendampingi Kajari Sangatta Mulyadi  SH membenarkan   telah menerima  tersangka dan barang bukti dari  penyidik Polres Kutim. “Kedua tersangka dan barang bukti telah kami terima.  Kami berharap, dalam waktu dekat, kami akan limpahkan ke  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, untuk disidangkan,” katanya.

Karena  tersangka kini sudah masuk dalam kewenangan Kejari, Rudi mengakui  Agus  yang sejak lama telah ditahan di penyidikan polisi,  akan tetap ditahan. Sedangkan M Effendi, meskipun dalam penyidikan tidak ditahan, namun  kini di tahan. Keduanya akan ditahan sementara di Rutan Polres Kutim.

“Tapi setelah berkas dilimpahkan ke PN Tipikor, karena mereka akan disidangkan di PN Tipikor Samarinda, keduanya akan dipindahkan penahanannya ke Rutan Sempaja Samarinda. Penahanan perlu dilakukan  untuk mempermudah  persidangan,” jelas Rudi.

Dijelaskan, Agus dalam perkara ini selaku Kades  Sepaso Timur. Tahun 2014, menerima ADD, yang dierima dalam  dua tahap. Tahap Pertama diterima Rp 279 juta lebih. Tahap II diterima Rp419 juta.  Seharusnya, anggaran yang diterima ini diberikan ke bendahara, dimana saat akan digunakan, bisa dibayarkan bendahara.  Namun  untuk pencairan tahap II, dipegang sendiri oleh tersangka.  Bahkan, digunakan untuk bayar utang. Namun pada saat akhir tahun, saat dana akan dipertanggungjawabkan, Agus melarikan diri pada Septermber 2014, dan baru ditangkap penyidik Desember 2017 di Samarinda.

Sementara dalam kasus M Effendi,  Dia selaku Sekertaris Desa, namun juga  selaku  penanggungjawab pengelola ADD. Selain itu, juga sebagai Ketua Panitia Penerimaan  Barang dan Jasa, Desa Marukangan.

Sebagai penanggungjawab  pengelolaan ADD, Efendi  dalam pembangunan Gedung PKK yang dianggarkan Rp70 juta, ternyata  hanya sebagian kecil yang dikerjakan, tapi dana cair seluruhnya.  Sementara dalam  kegiatan pembangunan Puskesmas Pembantu (Pusban) dengan anggaran Rp80 juta,  hanya sebagian yang dikerjakan.  Akibat dari kedua proyek itu, negara dirugikan senilai Rp106 juta.

“Kedua tersangka ini  disangka melakukan perbuatan pidana pasal 2 ayat 1 Jo pasal  18 atau pasal 3 UU  31 tahun 1999  yang telah diubah jadi UU 20 tahun 2001 tentang tindakpidana korupsi,” jelas Rudi. (jn)