SANGATTA. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyiaran TV dan Radio Andi Mappasereng mengakui dari hasil kunjungannya ke Sidoarjo, dalam rangka studi banding tentang Perda Penyiaran, pihaknya menemukan jika pemerintah tidak perlu membentuk UPTD untuk mengelola radio. Cukup diserahkan ke swasta, tapi pemerintah membuat kerja sama dengan swasta, untuk mengelolanya.
“Jadi ada anggaran dikeluarkan untuk pengelolaan radio, tapi hanya untuk kerja sama pengelolaan. Bukan pemerintah yang membuat unit pelayanan khusus untuk mengelola radio. Karena kalau pemerintah membuat unit pengelolaan radio sendi, anggarannya besar,” katanya.
Diakui, ini tentu akan jadi pertimbangan yang akan dimasukkan dalam pembuatan pembahasan Raperda penyiaran yang akan segera di bahas dengan pihak pemerintah dan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kutim.
“Hasil kunjungan ini yang akan kami bawa untuk dibahas di Baleg. Tentu ini akan dipadukan dengan apa yang ada dalam Raperda, termasuk saran pemerintah, agar dapat mengelola radio dengan baik,” katanya.
Diakui, dengan pengelolaan radio tanpa dibawahi langsung dengan dinas instansi pemerintah, maka beban pembiayaan tidak terlu berat. Sebab radio nantinya bisa mencari alternatif pembiayaan. Termasuk kerja sama dengan pihak swata lainnya, yang ingin memasang iklan.
“Jadi nantinya, sebagian pembiayaan dari pemerintah, tapi radio juga bisa mencari pembiayaan lain, untuk menunjang biaya operasional. Termasuk menerima iklan – iklan, yang akan menjadi sumber pendapatan bagi radio,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Erlyan Noor mengakui, anggaran untuk mengelola UPTD Radio sangat kecil. “Tahun ini hanya dialokasikan anggaran Rp50 juta. Ini terlu kecil, karena untuk adminitrasi saja tidak cukup. Karena itu, Dishub Kominfo tidak ada kerja sama dengan radio swasta, dalam pemberitaan. Sebab untuk radio sendiri saja, tidak ada anggaran,” katanya. (ADV)