Warta Parlementeria

Ketua Bapemperda DPRD Kutim Minta Laporan LKPJ Dikaji

120
×

Ketua Bapemperda DPRD Kutim Minta Laporan LKPJ Dikaji

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD asal dapil IV Mastur Djalal

WARTAKUTIM.CO.ID – Mastur Djalal Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur menyebutkan jika Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2017, yang belum lama ini dibacakan oleh Bupati Ismunandar. Harus ditindak lanjuti dengan pengkajian oleh Tim Panitia Kerja (Panja).

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2007, dimana hasil laporan LKPJ harus dikaji. Terlebih LKPJ merupakan laporan kerja yang menjelaskan indikator pembangunan daerah yang ditinjau dari aspek ekonomi, sosial, fisik, prasarana wilayah, dan penyelengaraan pemerintah.

“Berkaca pada Permendagri tersebut, maka hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus, Red) yang diikuti oleh anggora DPRD, maka disepakati pembentukkan Panja untuk mengkaji LKPJ yang dibacakan oleh Bupati Ismunandar itu,” tegasnya.

Lebih jauh diterangkan Ketua Bapemperda, pada Senin lalu telah dipilih Ketua Panja LKPJ yakni Arfandi sebagai Ketua dan Burhanuddin sebagai Sekretaris Panja. Diharapkan mereka ini dapat menyegerakan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dengan jangka waktu kerja selama satu bulan kedepan, maka Panja LKPJ dapat melaporkan hasilnya.