Warta Parlementeria

DPRD Kutim Bahas Perda Insentif Penanaman Modal

121
×

DPRD Kutim Bahas Perda Insentif Penanaman Modal

Sebarkan artikel ini

SANGATTA.  Untuk meningkatkan  daya saing Kutai Timur (Kutim) menarik investasi pemodal,  DPRD Kutim, kini tengah menggodok  Raperda insentif penanaman modal bagi investor.  Raperda insentif  kini dibahas oleh panitia khusus (Pansus) dipimpin  Angga Redi Niata. Sebagai langka awal pembahasan Raperda insentif ini, pansus telah melakukan studi banding ke beberapa daerah misalnya di Samarinda, Balikpapan, Bangka Belitung, termasuk di Soreang.

Kepada wartawan, Angga mengakui,   pembahasan Raperda ini sudah memasuki tahap konsultasi dengan  Badan Legislatif, termasuk Bagian Hukum Pemkab Kutim.   Pembahasan dilakukan setelah Pansus melakukan kujungan kerja ke beberapa daerah, yang telah memberlakukan Perda insentif, yang nantinya akan diadopsi  di Perda insentif penanaman modal Kutim.

“Bicara masalah insentif ini,  kan seharusnya ada nominal. Namun dalam perda di beberapa daerah, nominal ini tidak ada, jadi mengambang.  Karena itu, kami ingin agar dalam Raperda Insentif  ini, agar lebih menarik bagi investor, harus jelas besarannya. Karena itu, kami ingin agar nantinya dicantumkan berapa nominal  persentasi insentif itu,” katanya.

Dikatakan,  insentif ini juga  bermacam-macam, termasuk insentif pajak, atau bisa biaya perizinan.  Termasuk jangka waktu insentif, ini juga perlu. “Misalnya,  kalau diberikan insentif pajak,  besarannya berapa, dalam jangka waktu berapa tahun setelah produksi. Ini perlu jelas,  agar ada kepastian  bagi para investor,” katanya.

Dikatakan,  masalah insentif perlu diberikan untuk merangsang  investor menanamkan modal di Kutim.  Karena  dengan cara ini, maka Kutim akan lebih kompetitif dari segi investasi. Karena jika tidak, maka Kutim ini akan ketinggalan dari daerah lain, termasuk dengan tetangga daerah  sendiri. “Seperti di Balikpapan, itu sudah ada perda insentif.   Balikpapan ini juga menjadi salah satu kota, dimana Pansus melakukan studi banding  Perda insentif ini, karena disana memang sudah diberlakukan. Bahkan Balikpapan ini yang kami lihat paling kompetitif, karena memberikan insentif 15-25 persen pajak selama dua tahun setelah operasi,” jelasnya.

Diakui,  dari beberapa daerah  yang dia kunjungi, maka di daerah itu penerapannya berbeda, karena menyesuaikan kondisi.  Karena perda daerah lain, belum tentu bisa diterapkan di Kutim,  karena beda kondisi, namun setidaknya,   punya kesamaan masalah insentif di  bidang pajak. “Kalau di daerah lain  insentif mengambang, maka kita ingin agar lebih tegas, dengan besaran insentif, paling tidak seperti Balikpapan dengan besaran 15-25 persen pajak selama 2 tahun,” katanya. (adv/IMA)