Warta Parlementeria

Insentif Juga Harus Diterapkan di UMKM

146
×

Insentif Juga Harus Diterapkan di UMKM

Sebarkan artikel ini
Angga Redianata Al-hasani

SANGATTA. DPRD Kutim telah mengesahkan Perda Insentif Penanaman Modal. Meskipun  konotasi dari penanam modal adalah pemodal besar, namun  insentif ini juga seharusnya bisa dinikmati usaha kecil dan menengah (UMKM). Demikian diharapkan Ketua Komisi D DPRD Kutim Angga Redi Niata, yang juga pimpinan Pansus Perda Insentif dan Penanaman Modal.

“Kita berharap insetif ini nantinya juga dinikpati UMKM,” katanya.

Dikatakan, insentif  penanam modal ini maknanya untuk merangsang  pemilik modal, untuk berinvestasi di Kutim, dengan adanya insentif, seperti pajak. “Jadi perlakuaknnya sama dengan pengusaha, misalnya diberikan keringanan pajak, dalam jangka waktu tertentu, agar berkembang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Mastur Djalal mengatakan, sebenarnya  insentif ini pada dasarnya untuk merangsang perusahan untuk berinvestasi di kawasan ekonomi khusus, yang dibangun pemerintah. Sebab pemerintah ingin agar kawasan ekonomi itu, tumbuh lebih cepat, tentu dengan harapan akan meningkatkan perekonomian daerah. “Sebab dengan investasi, maka akan terbuka lapangan kerja baru. Terbukanyalapangan kerja, berarti ada perbaikan ekonomi,” katanya.

Karena itu, dalam investasi ini, insentif diberikan untuk mendorong percepatan usaha, yang pada akhirnya akan mendorong perekonomian lebih berkembang. “Misalnya, kalau bangun gedung untuk usaha. Kalau bangun lebih cepat, maka bisa diberikan insentif, dengan harapan usaha cepat jalan. Usaha jalan, pemerintah menerima pajak,” katanya.

“jadi insentif ini akan memberikan efek luas, secara ekonomi. Namun dalam jangka tertentu, insentif untuk perusahan itu, dicabut. Misalnya, insentif pajak, dipotong 20 persen, namun hanya dalam jangka misalnya 2 tahun sejak produksi. Jadi ada waktunya,” katanya. (ADV)