WARTAKUTIM.CO.ID – Ketua DPRD Kutim bersama anggota DPRD asal Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kutai Timur melakukan sosialisasi Perda Kutim Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pemerintahan Desa di kecamatan Kombeng, Singa Gembara, Sangatta Utara, dan Sangatta Selatan. Perda yang menyangkut hak dan kewajiban aparat desa serta peran masyarakat itu, disosialisasikan agar masyarakat bersama perangkat desa memahami.
“DPRD berharap masyarakat bisa memahami apa isi serta kandungan yang ada pada Perda Kutim tentang pemerintahan desa itu, sehingga dapat melaksanakan tugas dan berperan sebagaimana amanat UU dan Perda,” kata Ketua DPRD Mahyunadi saat bertandang ke Desa Marga Mulia Kecamatan Kongbeng, Senin (23/4).
Bersama sejumlah anggota DPRD Kutim lainya seperti Mastur Djalal, Syarifuddin HAM, Siang Geah, serta Sekwan Suroto, dijelaskan sosialisasi Perad Pemdes, selain memasyarakatkan Perda untuk menyerap pendapat masyarakat.
Mahyunadi menambahkan dengan mensosialisasikan, diharapkan kedepan ada penyempurnaan Perda yang disesuaikan dengan kondisi kekinian dan kedepan. Ia mengakuui, meski Perda Pemdes sebelum disahkan telah dilakukan kajian akademis serta diuji publik, namun bisa saja tidak sempurna karena berbagai faktor.
Dalam sosialisasi yang menampilkan Mastur Djalal, sejumlah kepala desa dan tokoh masyarakat se Kecamatan Konbeng, hadir, termasuk Camat Kongbeng Furkani bersama Polsek dan Koramil Kongbeng. “Camat, Kepela Desa atau masyarakat jika melihat ada perlu perbaikan, DPRD membuka pintu mungkin dalam pertemuan belum sempat namun bisa disampaikan secara tertulis sehingga bisa kami bahas kembali dengan Pemkab,” kata Mastur Djalal.(ADV-DPRD)